Home / Kabar Daerah

Selasa, 22 September 2026 - 13:38 WIB

‎25 Paket Sabu Diamankan, Polisi Sukabumi Bongkar Simpanan Barang Haram di Kontrakan 

Satreskoba Polres Sukabumi kota amankan BB 25 Paket Sabu dari tersangka RBC (29), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Bisnis narkotika kembali terungkap melalui razia Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial RBC (29), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

‎RBC diamankan polisi di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

‎Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram yang disimpan di saku celana. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan timbangan digital.


Baca Juga : ‎

SantaSea Disorot, Pengawasan Konser Malam Dipertanyakan: Wisata Jalan Terus, Kontrol ke Mana?

‎Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan kasus kemudian dikembangkan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

‎Dari lokasi, polisi kembali menemukan dua paket sedang sabu dan satu unit timbangan digital.

‎”Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Senin (21/9/2026).

‎Bayu menyebut, polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika.


Baca Juga : ‎

Dugaan Tambang Liar di Sungai Cikaso Dicek Satpol PP Sukabumi, Nihil Aktivitas di Lokasi

‎Saat ini RBC telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas dugaan perbuatannya, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

‎”Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” ujar Bayu.

‎Sumber : @Jj

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pesta Siaga di Sukabumi Dorong Pembinaan Karakter Anak, Orang Tua Diingatkan Dampingi Penggunaan Gadget

Kabar Daerah

Jelang Pilkades Serentak 2027, Kejari Sukabumi Bongkar Tiga Isu Krusial Desa

Kabar Daerah

Sampah Jadi Persoalan Sukabumi, Mahasiswa KKN Universitas Nusa Putra Bangun 2 TPS Berbasis Incinerator di Cikidang ‎

Kabar Daerah

Dugaan Tambang Liar di Sungai Cikaso Dicek Satpol PP Sukabumi, Nihil Aktivitas di Lokasi

Kabar Daerah

SantaSea Disorot, Pengawasan Konser Malam Dipertanyakan: Wisata Jalan Terus, Kontrol ke Mana?

Kabar Daerah

BPR Sukabumi Tebar Sosial HJKS dan Ngalongok Dulur di Lembur ‎

Kabar Daerah

Sungai Cikaso Digempur Mesin Sedot, Pemdes Datar Nangka Minta Satpol PP Sukabumi Turun Tangan

Kabar Daerah

Syukuran Bumi Pasirpanjang Didorong Jadi Ikon Hari Tani Kabupaten Sukabumi ‎