DPC Peradi Cibadak bersama INKHAS Sukabumi menggelar PKPA Angkatan VI yang diikuti 36 peserta untuk mencetak calon advokat profesional dan berintegritas / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, bersama Institut KH. Ahmad Sanusi (INKHAS) Sukabumi menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI.
Pembukaan kegiatan berlangsung di Kampus INKHAS Sukabumi, Jumat (4/9/2026), secara hybrid dan diikuti 36 peserta melalui tatap muka maupun daring.
Pembukaan PKPA dilakukan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Muhammad Maramuda Hermansyah. Hadir pula Ketua DPC Peradi Cibadak Ferdy Ferdian, Sekretaris Muhamad Rafi’i Nasution, Ketua PBH Kukun Kurniansyah, Rektor INKHAS Dr. H. A. Suganda, serta jajaran pimpinan kampus.
Muhammad Maramuda mengatakan PKPA menjadi tahapan penting membentuk calon advokat yang tidak hanya memahami hukum dan perundang-undangan, tetapi juga kode etik serta tanggung jawab profesi.
Baca Juga :
Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi
”Menjadi advokat bukan hal yang mudah. Mereka harus memahami kode etik, di samping harus memahami hukum dan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menyelesaikan PKPA, calon advokat masih harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA), menjalani masa magang selama dua tahun, memenuhi persyaratan usia minimal 25 tahun, serta mengikuti proses pengangkatan dan penyumpahan.
Menurutnya, pemenuhan tahapan diperlukan untuk memastikan advokat memiliki kompetensi dan mampu memberikan pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Cibadak Ferdy Ferdian berharap PKPA Angkatan VI dapat melahirkan advokat yang kompeten, berintegritas, profesional dan memiliki akhlak mulia.
Baca Juga :
Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk
”Alhamdulillah DPC Peradi Cibadak bekerja sama dengan INKHAS Sukabumi melaksanakan pembukaan PKPA Angkatan VI. Kita berharap lahir para advokat yang memiliki kompetensi yang baik, integritas tinggi, profesionalisme dan akhlak mulia,” katanya.
Ferdy menyebut antusiasme peserta juga didukung kualitas tenaga pengajar yang berasal dari praktisi, akademisi hingga hakim. Ia menambahkan, peserta UPA melalui penyelenggaraan DPC Peradi Cibadak pada 2025 mencatat tingkat kelulusan 100 persen.
Ketua PBH DPC Peradi Cibadak, Kukun Kurniansyah, menambahkan para calon advokat yang telah menyelesaikan PKPA masih harus melewati sejumlah tahapan hingga resmi menjalankan profesinya.
Baca Juga :
Ia berharap para calon advokat nantinya turut bergabung dengan DPC Peradi Cibadak dan berkontribusi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH).
”Advokat harus hadir di setiap lapisan masyarakat. Tidak hanya masyarakat yang mampu, tetapi masyarakat yang tidak mampu juga harus mendapatkan akses terhadap keadilan,” ujarnya.
DPC Peradi Cibadak berharap pelaksanaan PKPA secara berkelanjutan dapat mencetak advokat muda yang kompeten, berintegritas, menjunjung tinggi kode etik, serta memiliki kepedulian terhadap masyarakat dan akses terhadap keadilan.
Sumber : @Nn
Redaktur: Rapik Utama







