Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Sukabumi di Aula Bidang SDA DPU Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rakor membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Evaluasi Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Penetapan denda administratif kegiatan pemanfaatan ruang, serta Pelaksanaan Penilaian/Pengawasan Kegiatan, yang telah dilaksanakan Kamis, 27 Agustus 2026 di aula PSDA Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan 2, No. 479, Cipanengah, Dayeuhluhur, Sukabumi.
Sekretaris FPR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana kepada awak media menyampaikan, Langkah ini dinilai penting menyusul proses revisi RTRW di tingkat provinsi Jawa Barat yang ditargetkan segera rampung.
Apabila revisi RTRW Provinsi Jawa Barat dapat diselesaikan tahun ini, maka proses diharapkan berlanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun berikutnya.
Karena itu, pemkab Sukabumi perlu segera menyiapkan berbagai kebutuhan revisi, mulai dari kajian evaluasi hingga penyusunan dokumen revisi RTRW.
Baca Juga :
”Kita harus mulai menyiapkan dan menyisihkan dari sekarang, walaupun dengan keterbatasan anggaran” ujarnya.
Menurutnya, kesiapan daerah diperlukan agar proses revisi RTRW dapat berjalan optimal dan tidak tertinggal dari dinamika regulasi maupun kebijakan pembangunan.
Hal tersebut telah disampaikan kepada para kepala daerah yang hadir dalam forum tingkat Jabar. Tercatat hampir 15 kepala daerah mengikuti forum .
Ia menilai revisi RTRW sangat dinantikan karena berkaitan erat dengan kepastian investasi sekaligus penyesuaian terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang terus berkembang.
Baca Juga :
”Jangan sampai revisi RTRW kita akhirnya tidak optimal. Padahal revisi ini sangat ditunggu untuk memberikan kejelasan investasi dan menyesuaikan dengan peraturan maupun kebijakan yang dinamis,” katanya dihadapan Kabid Pertanahan.
Dalam forum juga Asep yang juga Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang (DPTR) mengimbau masing-masing tupoksi perangkat daerah yang tergabung unsur sekretariat forum untuk memastikan agenda pembahasan tetap terlaksana.
Lebih lanjut, revisi RTRW membutuhkan komitmen lintas sektor. Perangkat daerah yang berkaitan dengan perencanaan, keuangan, serta sektor pembangunan lainnya diharapkan mulai mempersiapkan diri dan memberikan dukungan sesuai kewenangannya.
Baca Juga :
Puluhan Warga Darmareja Nagrak Mendiami Lahan HGU Perkebunan di Sukabumi, Status Tanah Dipertanyakan
Penyempurnaan dokumen RTRW dinilai penting agar dokumen tata ruang dapat menjadi pijakan bersama, baik untuk kepentingan investasi pemerintah maupun investasi swasta, khususnya mewujudkan Sukabumi Mubarakah.
”Jangan sampai dokumen yang menjadi tujuan investasi pemerintah maupun swasta justru menjadi bumerang. Seharusnya dokumen ini menjadi tujuan dan pijakan bersama,” pungkas Asep Jumat (28/8) di kantor DPTR Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat dibahas pula tentang kebijakan penetapan 87% Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







