Home / Kabar Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

HEBOH! Video Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PPPK Sukabumi Masuk Pemeriksaan Disiplin, BKPSDM: Kontrak Kerja Terancam Diputus

Ilustrasi Kasus dugaan perselingkuhan oknum guru PPPK di Kalibunder Sukabumi masuk pemeriksaan disiplin. BKPSDM menyebut sanksi berat dapat berujung pemutusan kontrak / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial D di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Selain berproses dalam ranah hukum setelah dilaporkan ke kepolisian, perkara tersebut kini tengah diperiksa melalui mekanisme disiplin kepegawaian.

‎‎Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan laporan dugaan pelanggaran telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. Pemeriksaan awal dilakukan oleh atasan langsung D di unit kerjanya.

‎Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan proses pemeriksaan disiplin harus mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku bagi ASN, termasuk PPPK.

‎”Terhadap laporan tersebut BKPSDM telah melakukan pendalaman. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja,” ujar Ganjar,Kamis (27/8/2026).


Baca Juga : ‎

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

‎Menurut Ganjar, hasil pemeriksaan di tingkat unit kerja nantinya akan disampaikan kepada BKPSDM. Hasilnya akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pembentukan tim pemeriksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang masuk kategori berat.

‎”Setelah proses di unit kerja selesai, hasilnya akan disampaikan kepada BKPSDM untuk menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk apabila diperlukan pembentukan tim pemeriksa,” jelasnya.

‎Pemeriksaan disiplin menjadi penting karena status PPPK tidak hanya berkaitan dengan kewajiban menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga mencakup kewajiban menjaga integritas serta martabat sebagai aparatur sipil negara.

‎Ganjar menjelaskan, dalam perjanjian kerja PPPK terdapat ketentuan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.


Baca Juga : ‎

Pasca Kebakaran Limbah Veneer Cikembar, Polisi Selidiki Kelalaian hingga Dugaan Kesengajaan Oknum Pengusaha Kayu

‎Ketentuan tersebut juga mengatur kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN.

‎”Dalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Kemudian ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN,” ungkap Ganjar.

‎Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi unsur dan kategori sanksi berat, konsekuensi terhadap status kepegawaian D dapat menjadi serius.

‎Ganjar menyebut salah satu ancaman sanksi dalam kontrak perjanjian kerja PPPK adalah pemutusan hubungan perjanjian kerja.


Baca Juga : ‎

Kapolres Sukabumi Kota Pilih Mancing Bareng Ojol, Cara Santai Perkuat Sinergitas Kamtibmas

‎”Adapun ancaman sanksi pelanggaran dalam kontrak perjanjian kerja tersebut adalah sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegasnya.

‎Meski demikian, Ganjar menekankan sanksi tidak dapat dijatuhkan hanya berdasarkan laporan atau dugaan. Pemeriksaan tetap harus dilakukan untuk menguji fakta, bukti, serta menentukan tingkat pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

‎Kasus ini sebelumnya mencuat setelah seorang pria berinisial L melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polres Sukabumi pada akhir Juli 2026.


Baca Juga :

Tidur di Depan Toko TPI Palabuhanratu, Pria Ini Mendadak Ditusuk Sajam: Pelaku Mengaku Gegara Santet

‎L melaporkan istrinya berinisial F dan seorang oknum guru PPPK berinisial D yang diduga terlibat dalam hubungan terlarang pada saat dirinya bekerja diluar kota Sukabumi

‎Kuasa hukum L dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, sebelumnya menyampaikan laporan kepolisian dibuat setelah pihaknya memperoleh sejumlah informasi dan bukti digital yang menurut mereka mengarah pada dugaan perselingkuhan.

‎Laporan kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena salah satu pihak yang dilaporkan merupakan oknum tenaga pendidik dengan status PPPK.

‎Sumber: @Jj

‎‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pasca Kebakaran Limbah Veneer Cikembar, Polisi Selidiki Kelalaian hingga Dugaan Kesengajaan Oknum Pengusaha Kayu

Kabar Daerah

Kapolres Sukabumi Kota Pilih Mancing Bareng Ojol, Cara Santai Perkuat Sinergitas Kamtibmas

Kabar Daerah

Limbah MBG Diduga Masuk Kolam Ikan Warga Jampangkulon, di Monev Camat : SPPG Nagraksari Gercep dan Beri Kompensasi

Kabar Daerah

Terbakar Hampir 24 Jam! Pengelola Limbah Veneer Cikembar Dipanggil Polisi, DLH Sukabumi Pernah Bertindak

Kabar Daerah

Dandim 0607 Sukabumi Tegaskan Peran Strategis Media di Era Digital, Bukan Sekadar Memberitakan ‎

Kabar Daerah

Puluhan Warga Darmareja Nagrak Mendiami Lahan HGU Perkebunan di Sukabumi, Status Tanah Dipertanyakan

Kabar Daerah

Pemdes Tegalpanjang Salurkan Bantuan Pendidikan ke 12 Siswa Disabilitas dan Berprestasi

Kabar Daerah

‎Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan Komite, Laskar Fisabilillah Desak Audiensi ke Kemenag Sukabumi