Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Kota Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Permintaan penjelasan awak media terkait wawancara bagaimana mekanisme pengawasan atau pendampingan proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN Tahun Anggaran 2026 di Kota Sukabumi hingga kini belum mendapat keterangan dari pejabat Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Sebelumnya, pihak kejaksaan menyampaikan agar permintaan wawancara dilakukan dengan datang langsung ke kantor pada Rabu (26/8/2026). Namun, saat wartawan datang, sejumlah pejabat yang diharapkan memberikan keterangan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor.
Informasi tersebut disampaikan Ane Mala, penerima tamu di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, melalui pesan seluler.
”Maaf, Kasi Intel ada giat, nggak bisa. Bu Kajari juga sama nggak bisa,” ujarnya.
Baca Juga :
Futsal MAN 2 Kota Sukabumi Juara I POSMAD PORSENI Madrasah Tingkat Jabar 2026
Menurut Ane, Kepala Seksi Intelijen bersama sejumlah staf juga sedang menjalankan kegiatan di luar kantor.
”Kasi Intel sama stafnya pada giat, keluar kantor barusan semuanya,” katanya.
Berikutnya, pada Kamis (27/8/2026), Ane menyampaikan pihaknya masih menunggu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) untuk melihat kemungkinan adanya pejabat yang dapat menerima kedatangan dan memberikan keterangan.
Baca Juga :
Belum adanya pejabat yang dapat ditemui membuat sejumlah pertanyaan terkait peran Kejaksaan dalam pendampingan proyek pemerintah masih belum terjawab.
Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut jumlah proyek yang mendapat pendampingan, jenis proyek yang didampingi, mekanisme pendampingan, serta indikator parameter kinerjanya.
Publik juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai batas antara fungsi pendampingan hukum dengan pengawasan pelaksanaan proyek, terutama dalam memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, upaya awak media konfirmasi belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait hal tersebut.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







