Home / Pemerintahan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:05 WIB

4 WBP Langsung Bebas dari 316 Narapidana Lapas Sukabumi Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Kalapas IIB Sukabumi dan Wali Kota Sukabumi bersama narapidana yang menerima SK remisi HUT ke-81 RI / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh harapan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi. Sebanyak 316 narapidana menerima Remisi Umum (RU) 2026, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 312 narapidana menerima RU I, sedangkan empat orang mendapat RU II dan langsung bebas.

Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki didampingi Wakil Wali Kota dan Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono. Kegiatan turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Sukabumi.


Baca Juga :

HUT ke-81 RI di Sukabumi: Bupati Asep Japar Ungkap Capaian Pembangunan dan Program Unggulan

Kepala Lapas Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

“Remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan setiap individu memiliki potensi untuk berubah dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Budi.

Sementara itu, Wali Kota Ayep Zaki membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang menekankan remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan.

Bagi empat narapidana yang langsung bebas, remisi menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan memulai kehidupan baru.


Baca Juga :

Ratusan Narapidana Lapas Warungkiara Dapat Remisi HUT ke-81 RI di Sukabumi, 17 Orang Langsung Bebas

Salah seorang penerima RU II mengaku bersyukur dapat kembali ke tengah keluarga. Ia juga mengapresiasi pembinaan dan layanan di Lapas Sukabumi yang disebutnya tidak dipungut biaya.

“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Kebebasan ini akan saya jadikan awal untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Pemberian remisi menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan dalam mendorong perubahan perilaku, pembinaan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali hidup secara positif di tengah masyarakat.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Jawaban Pemkab Sukabumi atas Pandangan Fraksi untuk APBD 2027: Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas ‎

Pemerintahan

Akhmad Munir Lantik Pengurus PWI Jabar 2026-2031, KDM Tekankan Pentingnya Objektivitas Pers ‎

Pemerintahan

Rokok Ilegal Masih Beredar di Sukabumi, Satpol PP Ungkap Dugaan Kebocoran Operasi dan Serapan Anggaran Rp350 Juta ‎

Pemerintahan

Komisi II DPRD Sukabumi Bahas Perizinan PT Cipellang Agro Permai, DPTR Ungkap Komitmen Tindak Lanjut

Pemerintahan

Paripurna DPRD Sukabumi Fokus Dua Raperda Strategis: Dorong Investasi dan Transformasi Tirta Jaya Mandiri

Pemerintahan

Di Hadapan Insan Pers, Kadis Kominfosan Sukabumi Dorong Masyarakat Akses Informasi dari Kanal Resmi PPID

Pemerintahan

Hari Kesaktian Pancasila 2026, Kecamatan Jampangkulon Perkuat Semangat Persatuan dan Gotong Royong ‎

Pemerintahan

Direktur Perencanaan dan Pengembangan Perhutani Tinjau Pabrik Biomassa KPH Sukabumi, Dorong Penguatan Produksi dan SDM