Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Lapas Kelas IIA Warungkiara dirangkai penyerahan SK remisi dan 17 orang warga binaan langsung bebas/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Wakil Bupati Sukabumi Andreas memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Andreas juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan. Berdasarkan data, sebanyak 896 narapidana menerima remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dengan besaran antara satu hingga enam bulan. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana langsung memperoleh kebebasan.
Andreas mengatakan, remisi merupakan hak sekaligus penghargaan negara bagi narapidana yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti aturan dan program pembinaan.
Baca Juga :
HUT ke-81 RI di Sukabumi: Bupati Asep Japar Ungkap Capaian Pembangunan dan Program Unggulan
“Selamat bagi narapidana yang menerima remisi. Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik,” ujar Andreas.
Ia berpesan kepada narapidana yang bebas agar menjadikan remisi sebagai awal kehidupan baru dengan kembali ke keluarga dan masyarakat, menaati hukum, serta berkontribusi dalam pembangunan.
Baca Juga :
Pramuka Cisaat Rayakan HUT ke-65, Ratusan Anggota Ikuti PERJUSA dan Dukung Swasembada Pangan
Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pembinaan, Andreas meminta agar memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri.
“Gunakan waktu yang ada untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri,” pungkasnya.
Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







