Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Novian Restiadi di Kantor Disdik / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID –Program revitalisasi satuan pendidikan (Revit) di Kota Sukabumi menjadi sorotan publik. Program yang merupakan bagian dari kebijakan nasional diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menjelaskan bahwa pengusulan sekolah penerima program revitalisasi tidak dilakukan melalui satu jalur. Sedikitnya terdapat lima jalur pengajuan yang dapat menjadi dasar penentuan sekolah penerima.
“Revit adalah program nasional, program Pak Presiden terkait dengan perbaikan infrastruktur satuan pendidikan. Proses pengajuan Revit itu sendiri ada beberapa jalur,” ujar Novian saat ditemui wartawan di kantor Disdik, Kamis (13/8/2026).
Novian menyebut lima jalur tersebut meliputi jalur reguler melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jalur aspirasi, jalur pemangku kepentingan, jalur pemangku kepentingan DPRD, serta jalur tanggap bencana.
Baca Juga :
PLN UP3 Sukabumi Bergerak, Korban Kebakaran Cidahu Terima Bantuan dan Dukungan Bangkit
Dalam menentukan prioritas, kondisi fisik bangunan menjadi salah satu pertimbangan utama. Sekolah dengan tingkat kerusakan berat menjadi sasaran prioritas revitalisasi.
“Prosesnya memang melihat kondisi infrastruktur sekolah. Tentunya infrastruktur sekolah yang rusak berat itu yang menjadi prioritas,” jelasnya.
Berbeda dengan anggapan pembangunan sepenuhnya dikerjakan pemerintah daerah, Novian menegaskan program revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Di tingkat sekolah terdapat Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SM) yang ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan.
Baca Juga :
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi menjalankan fungsi pengawasan secara umum, mulai dari memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Revit sendiri dilakukan melalui swakelola. Ada panitia pembangunan satuan pendidikan, P2SM, yang ditunjuk oleh sekolah. Peran Dinas Pendidikan atau kepala dinas pendidikan sendiri itu melakukan pengawasan secara umum,” ungkap Novian.
Selain pengawasan umum, terdapat pengawasan teknis untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan dan standar yang ditetapkan.
Menurut Novian, keberhasilan revitalisasi tidak cukup hanya dilihat dari selesainya pembangunan. Kualitas bangunan juga menjadi indikator penting.
Baca Juga :
Gas! 41 Ribu Obat Keras dan 3.641 Botol Miras Disita Polres Sukabumi, 19 Pelaku Diciduk Polisi
“Ketika disebutkan berjalan baik dan lancar tentunya apa yang dilakukan sesuai perencanaan, sehingga hasilnya bangunannya berkualitas,” katanya.
Besarnya program revitalisasi membuat aspek transparansi informasi dan penggunaan anggaran turut menjadi perhatian masyarakat.
Novian mengatakan prinsip keterbukaan informasi tetap diterapkan. Namun, terdapat sejumlah ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sehingga tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada publik.
“Tentunya terkait dengan informasi juga kita pahami ada aturan terkait keterbukaan informasi. Hanya saja di keterbukaan informasi ada beberapa pengecualian. Tidak semua informasi kita bisa berikan, ada hal tertentu yang tidak bisa kita berikan,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat mengetahui sekolah penerima program dan informasi anggarannya melalui papan informasi yang dipasang di masing-masing sekolah.
Baca Juga :
Tantan Sulton Bukhawan Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031, Serukan Jaga Persatuan
“Ketika saya ditanya jumlah sekolah berapa belas dan anggarannya berapa nilainya, itu juga sudah, bahkan setiap sekolah nanti ada papan informasi tersebut,” jelasnya.
Novian menegaskan pengawasan program revitalisasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan. Sejumlah unsur lain juga memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk pengawas teknis dan auditor.
Pengawas dapat melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk pengelolaan keuangan. Sementara auditor memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku.
“Proses-proses terkait dengan akuntabilitas ada peran-peran lain di sana. Ada pengawas nanti mengecek apakah pengelolaan keuangannya sesuai atau tidak, ada auditor,” ungkapnya.
Novian mengatakan fokus dirinya berada pada pengawasan secara umum, yakni memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas.
Baca Juga :
“Kalau saya lebih ke secara umum, memastikan apakah proses perencanaan berjalan dengan baik, pelaksanaan dilakukan dengan baik, sehingga bangunan infrastrukturnya juga berkualitas,” tegasnya.
Program revitalisasi sekolah pada akhirnya bukan hanya persoalan memperbaiki atau membangun gedung. Kualitas sarana pendidikan berkaitan langsung dengan kenyamanan siswa dan guru dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Karena itu, pengawasan dan transparansi menjadi bagian penting agar program revitalisasi memberikan manfaat sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat dapat mencermati informasi yang dipasang di sekolah penerima program, termasuk informasi terkait pelaksanaan pembangunan dan anggaran.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







