Home / Kabar Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Oknum Kades di Ciemas Positif Sabu! Polisi Sukabumi Ungkap Fakta, Statusnya Bukan Pengedar 

Ilustrasi Polisi Amankan Kepala Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial US dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Misteri diamankannya Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, berinisial US akhirnya terungkap. Polisi memastikan US diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat narkotika.

Kasus ini diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi setelah melakukan pengembangan dari penangkapan dua terduga pengedar berinisial EY dan I.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hendi Sutisna, menjelaskan nama US muncul dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

“Dari hasil pengembangan, anggota menemukan adanya percakapan bahwa ada seseorang berinisial US yang sekitar satu minggu sebelumnya pernah memesan kepada EY,” ujar Agus, Kamis (6/8/2026).


Baca Juga :

Kementerian Haji, Umrah Bersama IPHI Sukabumi Ingatkan Masyarakat Waspada Jangan Tertipu Travel Murah 

Berbekal informasi, petugas mendatangi kediaman US di Kampung Panenjoan, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu, namun mengamankan sebuah alat hisap sabu atau bong yang diduga digunakan oleh US.

“Terhadap US, yang ditemukan anggota di lapangan adalah alat yang diduga digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Itu saja yang ditemukan,” jelas Agus.

Meski tidak ditemukan barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap US menunjukkan positif mengandung narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menetapkan US sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba.

“US ini merupakan pengguna murni. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak termasuk jaringan peredaran, namun pernah memesan dan membeli kepada EY,” terangnya.


Baca Juga :

Aksi Nyata YFSBBP Kalibunder, Gotong Royong Bangun Jalan Menuju Pesantren Bersama Warga

Selanjutnya, penyidik akan membawa kasus US ke proses asesmen terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, Kejaksaan, dan Polres Sukabumi. Asesmen bertujuan menentukan apakah US memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang berhak menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

” Ini bukan kami yang menentukan, tetapi undang-undang mengatur bahwa pengguna murni dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang memiliki hak menjalani rehabilitasi,” kata Agus.

Polisi juga masih mendalami pengakuan US yang menyebut dirinya baru pertama kali menggunakan narkotika. Selain itu, penyidik masih menelusuri informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan keterlibatan anggota keluarga US dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” pungkasnya.

 

Sumber : @B

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Satres Narkoba Polres Sukabumi Telusuri Jaringan Pemasok Sabu di Gunungguruh ‎

Kabar Daerah

BARA Desak Pemkab Sukabumi Perketat Pengawasan dan Uji Kelayakan Dapur SPPG

Kabar Daerah

Pengawasan SPPG Sukabumi Disorot, AMUSI Minta Hasil Inspeksi Dibuka ke Publik

Kabar Daerah

Karang Taruna Sukabumi Minta Maaf Soal Dugaan Peredaran Miras di Sekretariat Benteng, Bukan Oplosan dan Akui Ada 18 Botol ‎

Kabar Daerah

Pembangunan Masjid Cisayar Sukabumi Capai 85 Persen, CV Demi Karya: Ditargetkan Selesai Desember 2026

Kabar Daerah

Dari Jembatan Bambu Menjadi Jembatan Gantung Kokoh, TNI Bangun Akses Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

Kabar Daerah

Gunung Tumpeng dan Pulau Kunti Sukabumi, Dua Jejak Geologi yang Mengungkap Sejarah Samudera Purba di Ciletuh ‎

Kabar Daerah

Petani Baru Ajol Sukabumi Minta Kepastian Status Lahan Eks PTPN dan Tidak Menolak Pembangunan Yonif TP 345