Tangkapan layar video warganet perlihatkan massa mengamuk dirumah oknum guru ngaji diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak warga Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi/ Foto:Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial AC (47) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Kasus terungkap setelah beredarnya informasi dan video di media sosial. Menindaklanjuti laporan warga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cibeber, Banten, pada Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penyidik telah menerima laporan dari korban, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari hasil klarifikasi terhadap korban dan para saksi, dugaan perbuatan pelaku memiliki dasar yang cukup sehingga dilakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Dudi, Minggu (2/8/2026).
Baca Juga :
Bajigur Pajagalan Sukabumi, Sensasi Jajanan Tradisional, Bikin Pengunjung Ketagihan Cita Rasa Jadul
Setelah menjalani pemeriksaan, AC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami apakah tersangka sengaja bersembunyi atau berupaya menghindari petugas setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta aturan penyesuaiannya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sumber : @jj4
Redaktur: Rapik Utama







