Konferensi Pers Waketu Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Erwin Siregar mengecam pernyataan Deddy Sitorus menyebut wartawan “seperti sirkus” saat rapat Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026) / Foto: Istimewa
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID – Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengecam keras pernyataan Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, yang menyebut kehadiran wartawan di ruang rapat “seperti sirkus”. KWP menilai ucapan tersebut telah merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi melanggar etika sebagai pejabat publik.
Diketahui insiden terjadi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri yang digelar terbuka pada Kamis (30/7/2026). Ketika sejumlah wartawan memasuki ruang rapat untuk meliput kehadiran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Deddy Sitorus menyampaikan interupsi.
“Jangan di sini, kaya sirkus aja, tolong ke atas semuanya,” ujar Deddy dalam rapat.
Baca Juga :
Atas ungkapan tersebut, wakil ketua KWP, Erwin Siregar, menyatakan pihaknya merasa tersinggung dan menilai pernyataan merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Menurutnya, rapat yang berlangsung saat itu merupakan agenda terbuka sehingga peliputan media merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers.
“Pada hari ini kami merasa dihina dan dilecehkan oleh anggota DPR RI. Padahal agenda rapat tersebut terbuka dan boleh dilakukan peliputan. Namun, ucapan saudara Deddy Sitorus yang menyatakan kami wartawan seperti gerombolan sirkus kami anggap sebagai bentuk pelecehan yang sangat luar biasa,” kata Erwin di gedung senayan.
KWP menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Selain itu, surat tembusan juga akan disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan dan DPP PDI Perjuangan.
Baca Juga :
Kemendagri Perkuat Pemberdayaan Ormas di Sukabumi, Heri Gunawan Dorong Dukungan Nyata Asta Cita
Organisasi wartawan parlemen memberikan waktu 1×24 jam kepada Deddy Sitorus untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bertugas di lingkungan DPR RI.
Erwin menegaskan, apabila tidak ada permintaan maaf maupun tindak lanjut yang memadai, KWP akan tetap meneruskan laporan ke MKD. Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum melalui kepolisian.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga sikap saling menghormati antara pejabat publik dan insan pers. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber : Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP)
Redaktur: Rapik Utama







