Wawancara awak media bersama Kepala Desa Neglasari Nyalindung Kabupaten Sukabumi Iyan Supiani terhadap aktivitas tambang Gunung Bumi Perkasa / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Perusahaan tambang batuan andesit Gunung Bumi Perkasa (GBP) yang beroperasi di Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, mengikuti rakor pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kecamatan Nyalindung, Desa Neglasari, dan konsultan, Rabu (22/7/2026).
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang ditempuh perusahaan dalam rangka memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku.
Kepala Desa Neglasari, Iyan Supiani, mengatakan kondisi di wilayahnya hingga saat ini tetap aman dan kondusif. Menurutnya, tidak ada keluhan masyarakat yang berkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan tambang.
“Alhamdulillah, hari ini saya menghadiri rapat pembahasan dan semuanya berjalan lancar. Untuk wilayah Desa Neglasari sendiri aman dan kondusif, tidak ada keluhan dari masyarakat,” ujar Iyan kepada awak media.
Baca Juga :
Ia menjelaskan, keberadaan perusahaan tambang diakui berdampak seperti debu, namun selain itu membantu perekonomian masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 90 warga Desa Neglasari bekerja di perusahaan tersebut.
“Kurang lebih ada sekitar 90 orang warga yang bekerja di perusahaan tambang ini,” katanya di kantor DPTR Kabupaten Sukabumi.
Iyan membenarkan, area izin pertambangan memiliki luas sekitar 30 hektare, namun lahan yang saat ini dikelola perusahaan mencapai sekitar 22 hektare dan berada di Kampung Cijurey, Desa Neglasari.
Terkait kerja sama antara perusahaan dan pemerintah desa, Iyan menjelaskan nota kesepahaman (MoU) yang berlaku saat ini merupakan kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah desa sebelumnya.
“MoU yang berjalan sekarang merupakan hasil kesepakatan kepala desa sebelumnya. Saya baru menjabat, sehingga pembahasan perpanjangan kerja sama yang direncanakan pada 2027 nanti akan menjadi kewenangan pemerintah desa saat ini,” jelasnya usai mengikuti rakor.
Baca Juga :
Selain menyerap tenaga kerja, perusahaan juga dinilai memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat sekitar. Menurut Iyan, sekitar 11 RT di wilayah Kampung Cijurey menerima kontribusi rutin setiap bulan yang dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
“Kontribusi itu digunakan untuk kepentingan masyarakat di lingkungan masing-masing sesuai perjanjian yang sudah ada,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Menurutnya, ketika masyarakat membutuhkan bantuan, termasuk saat terjadi bencana di luar desa kawasan tambang, perusahaan dinilai cukup responsif.
“Kalau masyarakat membutuhkan bantuan, perusahaan merespons berikan sumbangan. Alhamdulillah, selama aktivitas tambang berlangsung juga tidak pernah terjadi bencana yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan di wilayah ini,” pungkasnya.
Reporter : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







