Pimpinan DPRD bersama Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna menyetujui Raperda Ketertiban Umum dan menerima nota pengantar perubahan Perumda Tirta Jaya menjadi Perseroda TJM untuk memperkuat pelayanan dan meningkatkan PAD / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta penyampaian nota pengantar Bupati mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda TJM), Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi dihadiri Ketua dan Pimpinan DPRD, Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda diawali penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) oleh Bayu Permana mengenai hasil pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyetujui raperda yang kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati.
Dengan disetujuinya raperda, Kabupaten Sukabumi akan memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pelindungan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap perda yang akan ditetapkan nantinya mampu menciptakan kondisi daerah yang lebih aman dan tertib, sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan baik, dan pemerintah memiliki acuan aturan yang jelas,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan nota pengantar mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda TJM).
Menurut Bupati, transformasi merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Perubahan status badan hukum juga diharapkan dapat membuka peluang investasi, memperkuat kapasitas bisnis perusahaan, tanpa mengesampingkan pelayanan air minum kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah menargetkan perubahan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Asep Japar.
Bupati juga berharap Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.
Sumber : Humas Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







