Ilustrasi PWI Pusat mengecam pernyataan Hotman Paris Hutapea yang merendahkan profesi wartawan Indonesia / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). PWI menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan mengajukan pertanyaan ke narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam siaran Pers, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga :
PWI Pusat menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Organisasi profesi wartawan itu hanya ingin memastikan insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun.
Menurut Akhmad Munir, pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap klien merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Ia menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat, kata Akhmad Munir, merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tegasnya.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
Sumber: Siaran Pers PWI Pusat
Redaktur: Rapik Utama







