Home / Pemerintahan

Senin, 6 Juli 2026 - 11:11 WIB

Kejari Kota Sukabumi Bantah Kriminalisasi dr. Silvi, Tegaskan Semua Proses Hukum Sudah SOP

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap dr. Silvi / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menegaskan penanganan perkara yang melibatkan dr. Silvi telah berjalan sesuai ketentuan hukum, prosedur, dan standar operasional (SOP) kejaksaan. Penegasan disampaikan menyusul aksi damai sejumlah masyarakat yang menuding adanya kriminalisasi terhadap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, menegaskan tudingan kriminalisasi tidak berdasar. Menurutnya, seluruh proses hukum telah dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada intinya tidak ada kriminalisasi terhadap dr. Silvi. Penanganan perkara telah dilakukan sesuai aturan, prosedur, dan SOP yang berlaku di Kejaksaan,” ujar Dodhy kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, perkara kini masih bergulir di pengadilan dan seluruh proses persidangannya terbuka untuk umum. Masyarakat dapat menyaksikan langsung jalannya persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyampaian fakta-fakta hukum di ruang sidang.


Dodhy mengatakan, perkara juga telah melewati berbagai tahapan hukum, mulai dari penyidikan, pelimpahan berkas, praperadilan, hingga persidangan. Karena itu, Kejari menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan.

“Terkait materi perkara, semuanya dapat dilihat dan didengar langsung dalam persidangan karena prosesnya terbuka untuk umum. Kami menghormati proses peradilan yang masih berlangsung,” katanya.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui aksi damai akan diteruskan kepada pimpinan sebagai bahan pembahasan internal. Namun, hal itu tidak akan memengaruhi independensi proses hukum.


Dodhy menegaskan, setiap perkara pidana di Kota Sukabumi ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Ia menyebut perkara telah melalui proses hukum yang panjang, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelitian berkas oleh jaksa, hingga uji praperadilan.

“Perkara ini sudah melalui mekanisme hukum yang panjang. Oleh karena itu, sangat jauh jika kemudian disebut sebagai bentuk kriminalisasi,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat melihat perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh agar tidak terbentuk opini yang keliru di tengah publik.

“Kami ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PAD Digenjot, Bupati Sukabumi Minta ASN Tingkatkan Pelayanan dan Kejar Pajak Tepat Waktu

Pemerintahan

Rotasi Pejabat Kemenag Jabar, Agus Buhori Resmi Pimpin Kemenag Kota Sukabumi

Pemerintahan

K3S Gegerbitung Gandeng Inspektorat, Budaya Antikorupsi Diperkuat di Sekolah Dasar

Pemerintahan

Pemerintah Daerah Dikebut PSN, Kemenkop: Gerai KDKMP Ditargetkan Beroperasi Awal Oktober

Pemerintahan

Inspektorat Kota Sukabumi Fokus PSN, Monitoring Pembangunan Fisik Menunggu Surat Tugas

Pemerintahan

DPU Sukabumi Kebut Infrastruktur Jalan Sudajaya Girang-Selabintana Demi Kenyamanan Warga

Pemerintahan

Kejari dan Inspektorat Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi APBDes 2025: Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp574 Juta

Pemerintahan

60 Siswa Lolos Seleksi Sekolah Rakyat Sukabumi, Fasilitas Pendidikan Gratis Ditanggung Negara