Kejari Kabupaten Sukabumi memusnahkan 161.492 butir obat terlarang serta barang bukti dari 116 perkara inkrah / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Maret hingga Juni 2026. Barang bukti yang paling menonjol adalah 161.492 butir obat-obatan terlarang golongan Daftar G, sebagai bagian dari komitmen menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Barang bukti dari perkara yang telah inkrah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik melalui pemusnahan maupun lelang negara.
“Dari 116 perkara, sebanyak 38 merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 4.094,627 gram, sabu 2.096,1084 gram, 627 microtube berisi kristal, serta 161.492 butir obat-obatan terlarang,” ujarnya saat rilis, yang telah dilaksanakan Jumat (3/7/2026).
Selain perkara narkotika, terdapat 78 perkara tindak pidana umum lainnya dengan barang bukti berupa 155 potong pakaian, 49 senjata tajam, 23 timbangan, 19 tas, 11 telepon seluler, serta puluhan barang bukti lainnya.
Tumpal menegaskan tingginya jumlah obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius. Kejari akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti narkotika dan senjata tajam dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali, sedangkan barang yang memiliki nilai ekonomis akan dilelang atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan. Kegiatan tersebut disaksikan unsur Forkopimda dan perwakilan BNN Sukabumi.
Sumber: @Id44
Redaktur: Rapik Utama







