Aksi Diaga Muda Indonesia mendesak BPN Kabupaten Sukabumi klarifikasi dugaan penerbitan sertifikat di lahan 42 hektare kawasan Cinumpang, Kecamatan Kadudampit / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kamis (2/7/2026), untuk meminta kejelasan terkait dugaan penerbitan sertifikat hak atas tanah di kawasan Cinumpang seluas sekitar 42 hektare.
Audiensi diikuti jajaran Serikandi Diaga dan perwakilan masyarakat guna memperoleh kepastian mengenai status lahan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Usai pertemuan, Ketua Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Dasep Indra Witarsa mengatakan pihaknya telah berulang kali mempertanyakan persoalan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan.
“Kami meminta kejelasan mengenai sertifikat yang diduga telah diterbitkan di atas lahan Cinumpang. Selama ini kami mendapatkan jawaban bahwa sertifikat tidak pernah diterbitkan, tetapi di lapangan ditemukan aktivitas penguasaan lahan yang memunculkan berbagai pertanyaan,” ujarnya.
Menurut Dasep, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sekitar 50 persen dari lahan seluas 42 hektare tersebut diduga telah dikuasai sejumlah pihak melalui sertifikat hak atas tanah. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses verifikasi resmi.

Hasil audiensi, kata Dasep, menghasilkan kesepakatan pada pekan depan tim Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi bersama unsur Forkopimcam, pemerintah desa, dan pemerintah daerah akan akan melakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi status lahan tersebut.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kalau nanti ditemukan adanya penerbitan sertifikat yang tidak sesuai aturan, kami meminta agar dilakukan peninjauan kembali atau pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diaga Muda Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses verifikasi hingga tuntas sebagai bentuk komitmen mendorong transparansi serta kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan di kawasan Cinumpang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan penerbitan sertifikat tersebut.
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama







