Camat Warudoyong melakukan asesmen untuk membantu upayakan perubahan desil bagi Mak Lensi, warga Prasejahtera, lanjut usia (lansia) di RT 01/RW 06, Kelurahan Sukakarya, Kota Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, bergerak menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait seorang warga lanjut usia (lansia) di RT 01/RW 06, Kelurahan Sukakarya, yang tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).
Camat Warudoyong Raden Abdul Muiz bersama pihak Kelurahan Sukakarya dan Koordinator Kecamatan (Korcam) Program Keluarga Harapan (PKH) turun ke lokasi untuk membantu serta melakukan asesmen dan verifikasi kondisi warga .
Menurut Abdul Muiz, asesmen lapangan dilakukan memastikan kondisi riil warga sekaligus menjadi dasar pengajuan perubahan status desil apabila memenuhi ketentuan berlaku.
“Pada hari ini kami bersama pihak kelurahan dan Korcam melakukan asesmen ke lapangan untuk memastikan kondisi warga yang bersangkutan. Mudah-mudahan hasil asesmen dapat menjadi dasar mengupayakan perubahan desil apabila memang memenuhi kriteria,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan sosial kini mengacu pada kebijakan terbaru yang menggunakan data kesejahteraan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan ketentuan, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako hanya berasal dari kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
“Perlu kami klarifikasi kepada masyarakat, saat ini penerima bantuan sosial maksimal berada pada desil 4. Mungkin sebelumnya ada warga di desil 5 yang masih menerima bantuan, namun berdasarkan kebijakan terbaru dari BPS, penerima PKH dan bantuan sembako hanya dari desil 1 sampai desil 4,” jelasnya.
Abdul Muiz juga mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui status bantuan sosial atau berkonsultasi mengenai bansos agar memanfaatkan layanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan. Layanan didukung oleh pendamping PKH, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), TKSK, serta unsur sosial lainnya.
Sementara itu, Korcam PKH Kecamatan Warudoyong Abdul Hamid menjelaskan perihal lansia yang menjadi perhatian publik, Ibu Lensi, sebelumnya merupakan penerima PKH dan bantuan sembako. Namun, bantuan tersebut terhenti setelah data kesejahteraannya berubah menjadi desil 6.
“Beliau sebenarnya bukan tidak pernah menerima bantuan. Sebelumnya sudah menerima PKH dan bantuan sembako. Namun saat ini yang bersangkutan masuk dalam kategori desil 6. Sementara aturan terbaru menetapkan penerima PKH dan bantuan sembako hanya dari desil 1 sampai desil 4,” katanya.
Ia menambahkan, hasil asesmen lapangan akan menjadi dasar pengajuan usulan perubahan desil melalui operator Kelurahan Sukakarya apabila verifikasi menunjukkan warga tersebut layak kembali menerima bantuan.
Di sisi lain, Ketua RT 01/RW 06 Kelurahan Sukakarya, Agus Suhandi, menegaskan pemerintah tingkat RT, RW, maupun kelurahan tidak memiliki kewenangan mengubah status desil masyarakat.
“Kami hanya melakukan verifikasi kondisi warga di lapangan dan menyampaikan hasilnya kepada instansi terkait. Harapannya, warga yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Warudoyong berharap proses asesmen dapat menghasilkan solusi terbaik bagi warga yang bersangkutan. Masyarakat juga diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta memanfaatkan layanan Puskesos apabila ingin mengetahui status maupun mekanisme penerimaan bantuan sosial.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







