DPRD dan Pemkab Sukabumi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Paripurna / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar dan menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda setelah laporan keuangan daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan persetujuan bersama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah penting memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan bersama ini menjadi momentum memperkuat legalitas pertanggungjawaban fiskal daerah,” ujar Asep Japar.
Bupati juga mengapresiasi seluruh proses pembahasan yang berlangsung antara DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai masukan, saran, dan kritik dari DPRD menjadi bagian penting meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Selain itu, Pemkab Sukabumi berkomitmen segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK agar proses evaluasi dan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah dapat berjalan lebih cepat.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sumber: Diskominfosan Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







