Home / Kabar Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:27 WIB

Kades Babakanjaya Resmi Diberhentikan Bupati Sukabumi, Camat Parungkuda Ungkap Langkah Darurat Agar Pelayanan Warga Tidak Lumpuh

Ilustrasi kantor desa dan SK Bupati Sukabumi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno, dari jabatannya untuk masa bakti 2023–2031. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 17 Juni 2026.

Dalam keputusan disebutkan pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi melalui Audit Investigasi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Pada bagian pertimbangan, disebutkan Ence Benno ketika jabat Kepala Desa Babakanjaya dinilai telah melanggar larangan sebagai kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Keputusan Bupati menyatakan pemberhentian berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui serta dijalankan sebagaimana mestinya.

Menyikapi terbitnya keputusan tersebut, Camat Parungkuda Asep Sumantri memastikan roda pemerintahan Desa Babakanjaya tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Terkait tindak lanjut turunnya SK Bupati, tentunya agar pelayanan tetap bisa berjalan akan diusulkan Pjs kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujar Asep saat dikonfirmasi MediaAksara melalui seluler.

Menurutnya, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan desa sementara waktu, pihak kecamatan akan mengusulkan aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan struktural Kecamatan Parungkuda sebagai penjabat sementara (Pjs) kepala desa.


‘Untuk Pj akan diusulkan ASN dari struktural kecamatan sambil menunggu SK penetapan,” tambahnya, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, saat disinggung mengenai besaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan mantan Kepala Desa Ence Benno berdasarkan hasil pemeriksaan, Camat Parungkuda belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola keuangan desa dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah, termasuk penunjukan pejabat sementara dan proses penyelesaian hasil audit yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Semangat Gotong Royong Warga dan Polisi Bangun Ruang Pelayanan Baru Polsek Jampangkulon

Kabar Daerah

Pelajar Sukabumi Raih Emas Kejurda Jiu Jitsu Open Jabotabek 2026, Harumkan Kontingen Jawa Barat

Kabar Daerah

Fakta Terungkap! 87 Persen Lahan Sawah Sukabumi Diusulkan Masuk LP2B, Dinas Pertanian Pastikan 2025 Tidak Ada Alih Fungsi LP2B

Kabar Daerah

Liburan Berujung Petaka! Ayah dan Anak Hilang Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi

Kabar Daerah

Penantian Bertahun-Tahun Berakhir, Kodim 0607 Kota Sukabumi Bangun Jembatan Merah Putih di Cikembar

Kabar Daerah

Jalan Licin Diduga Terdampak Aktivitas Proyek Tol, Pengendara Patah Tulang: Keluarga Minta Pendampingan Selama Masa Pemulihan

Kabar Daerah

SPMB 2026 SMPN 2 Cicurug Dibuka, Kuota Jalur Afirmasi Membludak di Hari Awal Pendaftaran

Kabar Daerah

PMI Sukabumi Bongkar Fakta Krisis Stok Darah dan Perbandingan Donor Darah yang Mengkhawatirkan!