Satreskoba Polres Sukabumi kota amankan BB 25 Paket Sabu dari tersangka RBC (29), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Bisnis narkotika kembali terungkap melalui razia Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial RBC (29), warga Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
RBC diamankan polisi di sebuah bengkel di Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 paket sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram yang disimpan di saku celana. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan timbangan digital.
Baca Juga :
SantaSea Disorot, Pengawasan Konser Malam Dipertanyakan: Wisata Jalan Terus, Kontrol ke Mana?
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan kasus kemudian dikembangkan dengan menggeledah rumah kontrakan yang ditempati RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Dari lokasi, polisi kembali menemukan dua paket sedang sabu dan satu unit timbangan digital.
”Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital,” kata Bayu, Senin (21/9/2026).
Bayu menyebut, polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan RBC dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca Juga :
Dugaan Tambang Liar di Sungai Cikaso Dicek Satpol PP Sukabumi, Nihil Aktivitas di Lokasi
Saat ini RBC telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RBC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
”Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk asal-usul barang bukti narkotika yang diamankan,” ujar Bayu.
Sumber : @Jj
Redaktur: Rapik Utama







