Home / Pemerintahan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:31 WIB

HGU Berakhir 2028, Camat Ciemas Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Syarat Teknis dan Administratif

Camat Ciemas, Usep Supelita diwawancara awak media di SDA DPU Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang tersebar di sepuluh kecamatan. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap regulasi yang berlaku.

Camat Ciemas, Usep Supelita menjelaskan, terdapat sejumlah perusahaan yang masa berlaku HGU-nya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan sehingga proses pengajuan perpanjangan perlu segera dilakukan.

Di Kecamatan Ciemas, terdapat perusahaan PT Cengkeh Zanjibar Maranginan dengan luas lahan sekitar 600 hektare. Masa berlaku HGU perusahaan tersebut diketahui akan berakhir pada tahun 2028.

“Untuk perusahaan yang ada di wilayah Ciemas, masa HGU-nya masih berlaku sampai 2028. Namun sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku habis. Tadi juga sudah disampaikan berbagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahaan,” ujarnya usai rapat di aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.


Ia berharap pihak perusahaan segera memproses seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sehingga tidak terjadi kendala saat masa berlaku HGU berakhir.

Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut hingga saat ini masih berjalan normal dan produktif. Selain mengelola tanaman cengkeh, perusahaan juga mengembangkan komoditas hortikultura, termasuk tanaman buah-buahan seperti durian.

“Produktivitas masih berjalan baik. Aktivitas perusahaan juga masih normal dan lancar,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi I DPRD juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk memenuhi kontribusi kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu poin yang mengemuka adalah kewajiban kontribusi yang menjadi bagian dari persyaratan rekomendasi perpanjangan HGU.


Ia menjelaskan, sebelum rekomendasi dari Bupati diterbitkan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk persetujuan dari pemerintah desa dan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi lainnya.

“Harapannya perusahaan yang akan memperpanjang HGU dapat menaati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemenuhan lahan penyisihan untuk fasos dan fasum,” tegasnya.

Terkait potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat, Usep menegaskan sejauh ini belum ditemukan persoalan berarti. Mengingat masa berlaku HGU perusahaan yang dibahas masih cukup panjang hingga tahun 2028, komunikasi antara para pihak dinilai masih berjalan baik.

“Untuk sementara tidak ada potensi konflik. Saat ini masih dalam tahap awal pembahasan dan komunikasi juga berjalan dengan baik,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tak Ada Konflik Penggarap, Camat Bantargadung Beberkan Progres HGU, TORA hingga Lahan Relokasi Bencana

Pemerintahan

Camat Cibadak Dorong Gerakan Literasi Anak Sejak Dini, Inovasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia 

Pemerintahan

Krisis Kepercayaan Publik Menghantam Imigrasi, Dirjen: Hapus Budaya Lama dan Buktikan Integritas!

Pemerintahan

Kabupaten Sukabumi Kembali Raih WTP ke-12, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah yang Akuntabel

Pemerintahan

38 Persen Desa di Sukabumi Tertib Penatausahaan Aset, DPMD Percepat Inventarisasi Berbasis SIPADES

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan Terlantar dan Transportasi Daerah

Pemerintahan

Galaksi PKBM Sukabumi 2026 Tampilkan Bakat Siswa dan Bukti Kualitas Pendidikan Kesetaraan 

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi dengan Bappenas, Dorong Percepatan Pembangunan Terintegrasi dan Berkelanjutan