Home / Pemerintahan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:31 WIB

HGU Berakhir 2028, Camat Ciemas Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Syarat Teknis dan Administratif

Camat Ciemas, Usep Supelita diwawancara awak media di SDA DPU Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang tersebar di sepuluh kecamatan. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap regulasi yang berlaku.

Camat Ciemas, Usep Supelita menjelaskan, terdapat sejumlah perusahaan yang masa berlaku HGU-nya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan sehingga proses pengajuan perpanjangan perlu segera dilakukan.

Di Kecamatan Ciemas, terdapat perusahaan PT Cengkeh Zanjibar Maranginan dengan luas lahan sekitar 600 hektare. Masa berlaku HGU perusahaan tersebut diketahui akan berakhir pada tahun 2028.

“Untuk perusahaan yang ada di wilayah Ciemas, masa HGU-nya masih berlaku sampai 2028. Namun sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku habis. Tadi juga sudah disampaikan berbagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahaan,” ujarnya usai rapat di aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.


Ia berharap pihak perusahaan segera memproses seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sehingga tidak terjadi kendala saat masa berlaku HGU berakhir.

Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut hingga saat ini masih berjalan normal dan produktif. Selain mengelola tanaman cengkeh, perusahaan juga mengembangkan komoditas hortikultura, termasuk tanaman buah-buahan seperti durian.

“Produktivitas masih berjalan baik. Aktivitas perusahaan juga masih normal dan lancar,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi I DPRD juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk memenuhi kontribusi kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu poin yang mengemuka adalah kewajiban kontribusi yang menjadi bagian dari persyaratan rekomendasi perpanjangan HGU.


Ia menjelaskan, sebelum rekomendasi dari Bupati diterbitkan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk persetujuan dari pemerintah desa dan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi lainnya.

“Harapannya perusahaan yang akan memperpanjang HGU dapat menaati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemenuhan lahan penyisihan untuk fasos dan fasum,” tegasnya.

Terkait potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat, Usep menegaskan sejauh ini belum ditemukan persoalan berarti. Mengingat masa berlaku HGU perusahaan yang dibahas masih cukup panjang hingga tahun 2028, komunikasi antara para pihak dinilai masih berjalan baik.

“Untuk sementara tidak ada potensi konflik. Saat ini masih dalam tahap awal pembahasan dan komunikasi juga berjalan dengan baik,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Clean Energy Day, PLN Sukabumi Perkuat Komitmen Dorong Transisi Energi Bersih

Pemerintahan

Kunker Komisi II DPRD Tangsel ke Sukabumi Soroti Strategi Kelola Pendidikan di Wilayah 47 Kecamatan

Pemerintahan

Perhutani KPH Sukabumi Tabur Benih Pinus Serentak di Takokak, Perkuat Komitmen Kelestarian Hutan Jabar

Pemerintahan

156 PNS Kabupaten Sukabumi Raih Satyalancana Karya Satya, Bupati Asep Japar Tekankan Pelayanan Publik

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Perkuat Sinergi dengan PT Semen Jawa, Pastikan Listrik Andal untuk Industri

Pemerintahan

14 SD di Kota Sukabumi Direvitalisasi, Progres Tembus 85 Persen hingga Masih 20 Persen

Pemerintahan

Gebyar SIPENYU Bapenda Sukabumi Bagi 24 Hadiah, Ada 14 Motor dan 7 Paket Umrah

Pemerintahan

Gebyar Sipenyu Sukabumi Bikin Heboh: 10 Kadus dan 7 Desa Diguyur Penghargaan, Ada Hadiah Umrah!