Home / Pemerintahan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:31 WIB

HGU Berakhir 2028, Camat Ciemas Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Syarat Teknis dan Administratif

Camat Ciemas, Usep Supelita diwawancara awak media di SDA DPU Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang tersebar di sepuluh kecamatan. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap perizinan dan kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap regulasi yang berlaku.

Camat Ciemas, Usep Supelita menjelaskan, terdapat sejumlah perusahaan yang masa berlaku HGU-nya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan sehingga proses pengajuan perpanjangan perlu segera dilakukan.

Di Kecamatan Ciemas, terdapat perusahaan PT Cengkeh Zanjibar Maranginan dengan luas lahan sekitar 600 hektare. Masa berlaku HGU perusahaan tersebut diketahui akan berakhir pada tahun 2028.

“Untuk perusahaan yang ada di wilayah Ciemas, masa HGU-nya masih berlaku sampai 2028. Namun sesuai ketentuan, pengajuan perpanjangan harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku habis. Tadi juga sudah disampaikan berbagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi perusahaan,” ujarnya usai rapat di aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.


Ia berharap pihak perusahaan segera memproses seluruh persyaratan administrasi maupun teknis sehingga tidak terjadi kendala saat masa berlaku HGU berakhir.

Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut hingga saat ini masih berjalan normal dan produktif. Selain mengelola tanaman cengkeh, perusahaan juga mengembangkan komoditas hortikultura, termasuk tanaman buah-buahan seperti durian.

“Produktivitas masih berjalan baik. Aktivitas perusahaan juga masih normal dan lancar,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi I DPRD juga menyoroti kewajiban perusahaan untuk memenuhi kontribusi kepada pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu poin yang mengemuka adalah kewajiban kontribusi yang menjadi bagian dari persyaratan rekomendasi perpanjangan HGU.


Ia menjelaskan, sebelum rekomendasi dari Bupati diterbitkan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk persetujuan dari pemerintah desa dan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi lainnya.

“Harapannya perusahaan yang akan memperpanjang HGU dapat menaati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pemenuhan lahan penyisihan untuk fasos dan fasum,” tegasnya.

Terkait potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat, Usep menegaskan sejauh ini belum ditemukan persoalan berarti. Mengingat masa berlaku HGU perusahaan yang dibahas masih cukup panjang hingga tahun 2028, komunikasi antara para pihak dinilai masih berjalan baik.

“Untuk sementara tidak ada potensi konflik. Saat ini masih dalam tahap awal pembahasan dan komunikasi juga berjalan dengan baik,” pungkasnya.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Kota Sukabumi Kawal Pemulangan Jenazah PMI dari Jeddah, Libatkan Disnaker dan DP3A

Pemerintahan

ASN Sukabumi Diajak Lindungi Pekerja Rentan, Cukup Rp16.800 per Bulan Bisa Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Pemerintahan

Bangga Buatan Indonesia kepada Pelajar, Disdagin Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Status Perumda TJM Jadi Perseroda

Pemerintahan

SPPG Jadi Sorotan! Bupati Sukabumi Dorong Pekerja Terdaftar BPJS, Sekaligus Luncurkan Logo HJKS ke-156

Pemerintahan

DPMPTSP Sukabumi Evaluasi Kinerja MPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik ke-57 Nasional

Pemerintahan

Sekmat Jampangkulon Monev Awasi Pengaspalan Jalan Desa, Dana Rp100 Juta Dipastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Jembatan Garuda Suci Resmi Berdiri di Sukabumi, Kolaborasi TNI dan Rakyat Wujudkan Akses Baru Warga Desa