Home / Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 11:51 WIB

KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026, Perkuat Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam SPMB

KPK menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026-2027 / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis untuk menjaga integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. KPK menegaskan segala bentuk permintaan hadiah, pemberian gratifikasi, maupun pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Melalui SE tersebut, KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pendidikan, serta pihak terkait untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik. Apabila menerima gratifikasi, wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan melalui laman gol.kpk.go.id.


Langkah penguatan pengawasan ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024 yang menemukan masih adanya praktik-praktik tidak sesuai aturan dalam proses penerimaan siswa. Sebanyak 60,76 persen satuan pendidikan terindikasi memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik saat proses penerimaan berlangsung.

KPK menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026-2027 / Foto: Istimewa
KPK menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB 2026-2027 / Foto: Istimewa

Berdasarkan hasil penelaahan KPK, sejumlah modus yang kerap ditemukan dalam pelaksanaan penerimaan siswa antara lain manipulasi data siswa, rekayasa domisili untuk mengakali sistem zonasi, pungutan liar berkedok “uang bangku”, perubahan sepihak daftar siswa yang dinyatakan lolos, hingga kewajiban pembelian atribut sekolah tanpa dasar yang jelas.


KPK menegaskan penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang berisiko melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara pendidikan, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB dapat melaporkannya melalui platform JAGA.ID. Sementara itu, pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui laman gol.kpk.go.id.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga integritas dunia pendidikan dan bersama mencegah praktik korupsi dalam proses penerimaan murid baru. Dengan demikian, setiap anak bangsa dapat memperoleh akses pendidikan yang adil, transparan, dan berkualitas sesuai haknya.

 

Sumber: KPK RI

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

HUT PKB ke-28, Prabowo Tegaskan Arah Baru Ekonomi Nasional dan Sikap Tegas Indonesia Bela Palestina

Nasional

Hotman Paris Mundur Mendadak dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Cek Alasan Sebenarnya

Nasional

PWI Tempuh Jalur Hukum, Hotman Paris Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

Nasional

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Intimidasi Hotman Paris ke Wartawan di Kejagung Rendahkan Profesi Pers

Nasional

Ironis PSN! 402 SPPG di Sukabumi, Baru 2 Terdaftar BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI Buka Suara

Nasional

Milad ke-65 IPM Teguhkan Komitmen Membangun Generasi Resonansi Algoritma Pelajar Berdampak

Nasional

Pemuda Muslimin Indonesia Dukung Presisi, Ingatkan POLRI: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Lewat Narasi

Nasional

Menaker Buka 150 Ribu Kuota Magang, Industri KEK Mandalika Diajak Serap Talenta Muda