Home / Pemerintahan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:01 WIB

Sukabumi Wajibkan Parkir Wisata Berizin, Tarif Nakal dan Pungli Bakal Ditindak

Banner sosialisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mewajibkan seluruh pengelola parkir wisata memiliki izin resmi sebelum 30 Juni 2026/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperketat pengawasan pengelolaan parkir di kawasan wisata. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026, seluruh pengelola fasilitas parkir diwajibkan memiliki izin resmi guna menciptakan kenyamanan, keamanan, serta mencegah praktik pungutan liar terhadap wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Seluruh pengelola parkir wisata wajib mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kadispar dalam keterangan resmi.


Dalam aturan tersebut, proses pengajuan izin dilakukan secara digital melalui sistem online dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2026.

Selain kewajiban administrasi, pengelola parkir juga harus memenuhi sejumlah standar pelayanan. Di antaranya menyediakan marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, hingga petugas parkir yang kompeten dan tertib pelayanan.

Tak hanya itu, penggunaan karcis parkir resmi yang diporporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diwajibkan guna memastikan transparansi retribusi.


Pemerintah daerah turut mengatur tarif parkir agar tidak memberatkan wisatawan. Besaran tarif harus mengikuti standar daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan sehingga pengelola tidak diperbolehkan menentukan tarif secara sepihak.

Bagi pengelola parkir yang tetap beroperasi tanpa izin, Pemkab Sukabumi menyiapkan sanksi tegas. Mulai dari larangan melakukan pungutan biaya, penertiban oleh Satpol PP, penyegelan lokasi, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penataan kawasan wisata agar lebih tertib, profesional, dan ramah wisatawan, sekaligus menekan praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan pengunjung.

 

Sumber : Humas Dispar Kab. Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPTR Sukabumi Dukung Aspirasi Warga soal Pemanfaatan Lahan HGB Wonokoyo di Ciambar

Pemerintahan

KSP Verifikasi Dampak Bencana di Sukabumi, Pemulihan Lintas Sektor Diperkuat

Pemerintahan

‎Turnamen Mini Soccer Korpri Sukabumi 2026 Tuntas, Kecamatan Ciemas sebagai Juara

Pemerintahan

Data Anak Tak Sekolah 56 Ribu Diverifikasi, Disdik Sukabumi Fokus Intervensi di Dua Kecamatan

Pemerintahan

DPU Sukabumi Pasca Bencana Usul 4 Proyek ke KSP, Anggaran Tembus Rp7 Miliar ‎

Pemerintahan

‎222 Personel Bergerak Serentak di Kuningan, Bakti PDKB PLN Jaga Listrik Tetap Menyala di Tengah Pemeliharaan ‎

Pemerintahan

‎11 Perkebunan Masuk Kelas 4 dan 5 di Sukabumi, Saatnya “Naik Kelas” atau Bersiap Ditegur? ‎

Pemerintahan

Anggaran Kecamatan Jadi Sorotan, TPPP Sukabumi Usulkan Dana Abadi FSKS Rp50 Juta