Banner sosialisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mewajibkan seluruh pengelola parkir wisata memiliki izin resmi sebelum 30 Juni 2026/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperketat pengawasan pengelolaan parkir di kawasan wisata. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026, seluruh pengelola fasilitas parkir diwajibkan memiliki izin resmi guna menciptakan kenyamanan, keamanan, serta mencegah praktik pungutan liar terhadap wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Seluruh pengelola parkir wisata wajib mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kadispar dalam keterangan resmi.
Dalam aturan tersebut, proses pengajuan izin dilakukan secara digital melalui sistem online dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2026.
Selain kewajiban administrasi, pengelola parkir juga harus memenuhi sejumlah standar pelayanan. Di antaranya menyediakan marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, hingga petugas parkir yang kompeten dan tertib pelayanan.
Tak hanya itu, penggunaan karcis parkir resmi yang diporporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diwajibkan guna memastikan transparansi retribusi.
Pemerintah daerah turut mengatur tarif parkir agar tidak memberatkan wisatawan. Besaran tarif harus mengikuti standar daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan sehingga pengelola tidak diperbolehkan menentukan tarif secara sepihak.
Bagi pengelola parkir yang tetap beroperasi tanpa izin, Pemkab Sukabumi menyiapkan sanksi tegas. Mulai dari larangan melakukan pungutan biaya, penertiban oleh Satpol PP, penyegelan lokasi, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penataan kawasan wisata agar lebih tertib, profesional, dan ramah wisatawan, sekaligus menekan praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan pengunjung.
Sumber : Humas Dispar Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







