Home / Pemerintahan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:01 WIB

Sukabumi Wajibkan Parkir Wisata Berizin, Tarif Nakal dan Pungli Bakal Ditindak

Banner sosialisasi Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mewajibkan seluruh pengelola parkir wisata memiliki izin resmi sebelum 30 Juni 2026/ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memperketat pengawasan pengelolaan parkir di kawasan wisata. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026, seluruh pengelola fasilitas parkir diwajibkan memiliki izin resmi guna menciptakan kenyamanan, keamanan, serta mencegah praktik pungutan liar terhadap wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan aturan tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan, baik perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Seluruh pengelola parkir wisata wajib mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kadispar dalam keterangan resmi.


Dalam aturan tersebut, proses pengajuan izin dilakukan secara digital melalui sistem online dan ditargetkan selesai paling lambat 30 Juni 2026.

Selain kewajiban administrasi, pengelola parkir juga harus memenuhi sejumlah standar pelayanan. Di antaranya menyediakan marka jalan, rambu parkir, lampu penerangan, hingga petugas parkir yang kompeten dan tertib pelayanan.

Tak hanya itu, penggunaan karcis parkir resmi yang diporporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diwajibkan guna memastikan transparansi retribusi.


Pemerintah daerah turut mengatur tarif parkir agar tidak memberatkan wisatawan. Besaran tarif harus mengikuti standar daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan sehingga pengelola tidak diperbolehkan menentukan tarif secara sepihak.

Bagi pengelola parkir yang tetap beroperasi tanpa izin, Pemkab Sukabumi menyiapkan sanksi tegas. Mulai dari larangan melakukan pungutan biaya, penertiban oleh Satpol PP, penyegelan lokasi, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penataan kawasan wisata agar lebih tertib, profesional, dan ramah wisatawan, sekaligus menekan praktik pungutan liar yang selama ini dikeluhkan pengunjung.

 

Sumber : Humas Dispar Kab. Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Revitalisasi Sekolah Kota Sukabumi Disorot, 5 Jalur Pengajuan hingga Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

Pemerintahan

Rp240 Miliar Mau Dipinjam Pemkot Sukabumi, DPRD Belum Kasih Lampu Hijau: Ada Apa?

Pemerintahan

Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Direvisi, Prioritas Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintahan

327 Pejabat Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Bongkar Kunci Karier ASN

Pemerintahan

Cek Data 16 SMP di Sukabumi Direvitalisasi, Bidang SMP Disdik Ungkap Hasil Monitoring dan Warning ke P2SP Sekolah

Pemerintahan

Plara Fest 2026 Sambut HJKS ke-156, Palabuhanratu Diproyeksikan Jadi Magnet Wisata Baru Jawa Barat

Pemerintahan

Jalan Kabupaten Sukabumi Diawasi Ketat, DPU Pastikan Proyek Rp373 Juta Sesuai Standar

Pemerintahan

Jalan Prana Dibangun dengan Beton Mutu Tinggi, Progres Tembus 43 Persen, DPUTR Kota Sukabumi Buka Semua Proses ke Publik