Dok. Aksi Buruh Sukabumi Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Sukabumi yang terus terjadi setiap tahun ternyata tidak sepenuhnya membawa kabar baik bagi dunia ketenagakerjaan. Di balik tren tersebut, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) justru menunjukkan peningkatan signifikan, bahkan sejumlah perusahaan dilaporkan menghentikan operasionalnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Nia Vaulina, menegaskan persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata soal kenaikan upah, melainkan pemenuhan hak dan kesejahteraan buruh secara menyeluruh.
“Yang paling penting bukan hanya UMK naik, tetapi bagaimana hak-hak buruh benar-benar dipenuhi dan hubungan industrial berjalan harmonis,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/hampir-100-rekam-e-ktp-disdukcapil-sukabumi-soroti-minimnya-literasi-digital/
Menurutnya, hubungan kerja yang kondusif antara perusahaan dan pekerja sangat berpengaruh terhadap produktivitas. Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut kerap terganggu oleh tekanan ekonomi yang memaksa perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja.
Disnaker Kota Sukabumi mengakui adanya keterbatasan anggaran yang berdampak pada berkurangnya sejumlah program pembinaan. Meski demikian, pembinaan terhadap perusahaan tetap dilakukan secara maksimal, terutama dalam memberikan pemahaman terkait kewajiban terhadap pekerja.
“Kami tetap melakukan pembinaan, meskipun ada pengurangan kegiatan. Fokus kami memastikan perusahaan memahami dan menjalankan kewajibannya,” jelas Nia.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/kejari-dinkes-sukabumi-bergerak-pengawasan-pengobatan-tradisional-diperketat-ini-tujuannya/
Di sisi lain, proses penetapan UMK di Kota Sukabumi dinilai berjalan kondusif setiap tahun. Kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja umumnya tercapai tanpa konflik, dengan tren kenaikan yang konsisten.
Namun, tantangan utama berada pada implementasi di lapangan. Disnaker secara rutin melakukan monitoring acak ke perusahaan, khususnya pada awal tahun, guna memastikan penerapan UMK sesuai ketentuan.

“Hasil monitoring menunjukkan sebagian besar perusahaan telah menerapkan UMK, meskipun masih ada sektor UMKM yang belum mampu memenuhi standar tersebut,” katanya.
Dalam hal pengawasan, Disnaker berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi. Setiap temuan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, meningkatnya angka PHK menjadi perhatian serius. Kondisi ini dipicu oleh berbagai faktor, terutama tekanan ekonomi yang membuat sejumlah perusahaan tidak mampu bertahan.
Memang ada peningkatan PHK tahun ini, bahkan ada perusahaan yang tutup. Kami memastikan jika PHK terjadi, hak pekerja tetap diberikan, seperti pesangon dan BPJS,” tegasnya.
Memasuki momentum Hari Buruh, Disnaker mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas. Peringatan akan dikemas dalam suasana kebersamaan dan jauh dari potensi konflik.
“Kami ingin Hari Buruh diperingati secara damai. Rencananya akan digelar kegiatan di Selabintana pada 2 Mei, seperti doa bersama, hiburan, dan doorprize,” pungkasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







