Home / Pemerintahan

Rabu, 29 April 2026 - 17:20 WIB

Skandal Kredit Fiktif Bank Plat Merah! 8 Tersangka Diciduk, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

Kejari Sukabumi tetapkan 8 tersangka kasus korupsi kredit fiktif di bank plat merah / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penyaluran kredit di bank milik negara, Selasa (28/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi. Delapan orang tersebut terdiri dari satu kepala cabang pembantu berinisial DDA serta tujuh tenaga pemasar yakni LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Dari hasil penyidikan sejak Januari 2026, terungkap praktik korupsi dilakukan secara terstruktur antara pimpinan cabang dan para tenaga pemasar. Modus yang digunakan berupa rekayasa pengajuan kredit melalui pihak ketiga hingga menciptakan kredit fiktif.


Para tersangka diketahui memalsukan dokumen dan data debitur tanpa melalui proses survei serta verifikasi sesuai standar operasional perbankan. Bahkan, identitas pihak lain digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta dilakukan pengulangan data untuk menutupi kredit bermasalah agar tetap terlihat lancar di sistem.

Dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut kemudian dikuasai oknum dan disertai pemberian fee kepada pihak tertentu. Praktik ini dilakukan demi mengejar target penyaluran kredit sekaligus meraup keuntungan pribadi.


Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.664.259.466, berdasarkan laporan perhitungan kerugian finansial bank akibat fraud di bidang kredit.

“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan pribadi, dan kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Essadendra Aneksa, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi.


Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru maupun aliran dana ke pihak lain di luar delapan orang yang telah ditetapkan.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 April hingga 18 Mei 2026.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik fraud perbankan.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Hari Kearsipan dan Perpustakaan Nasional 2026, Bupati Sukabumi Ajak Wujudkan Budaya Arsip dan Literasi Menuju Indonesia Emas

Pemerintahan

Relokasi Penyintas Bencana Sukabumi Berlanjut, Pemkab Siapkan Lahan untuk Warga Pasir Suren dan Suradita

Pemerintahan

Pengelolaan Aset Desa Jadi Sorotan, DPMD Sukabumi Perkuat Pemahaman Tukar Menukar Tanah Kas Desa

Pemerintahan

Dilema Guru PPPK Paruh Waktu: BPJS PBI Keluarga di Sukabumi Dinonaktifkan Tanpa Jaminan Pengganti

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Perkuat JKN, Pastikan Warga Kurang Mampu Tetap Mendapat Akses Layanan Kesehatan

Pemerintahan

Stop Pengangkutan Sawit di Cidolog dan Cikidang! Komisi I DPRD Sukabumi Bongkar Dugaan Pelanggaran HGU

Pemerintahan

Tak Ada Konflik Penggarap, Camat Bantargadung Beberkan Progres HGU, TORA hingga Lahan Relokasi Bencana

Pemerintahan

Camat Cibadak Dorong Gerakan Literasi Anak Sejak Dini, Inovasi Wujudkan Generasi Emas Indonesia