Papan Plang Tarif Parkir di kawasan Puncak Aher Ciemas Sukabumi Disorot, Legalitas Dipertanyakan / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Puncak Aher, Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, mencuat setelah ditemukan penarikan retribusi parkir tanpa dasar perizinan yang jelas. Hingga Selasa (21/4/2026), tarif parkir masih terpampang di lokasi meski status legalitas usaha dipertanyakan.
Awal hasili konfirmasi Wawan, penerima kuasa pemilik lahan, yang mengaku baru mengetahui aktivitas pungutan di lokasi tersebut dalam dua pekan terakhir. Ia menyebut sebelumnya tidak ada instruksi menjadikan lahan sebagai area parkir maupun lokasi camping ground.
“Saya baru memantau sekitar dua minggu ini. Sebelumnya tidak tahu ada pemasukan dari retribusi,” ujar Wawan, Senin (20/4/2026).
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/kartini-dari-dapur-mbg-kisah-perempuan-tangguh-di-balik-sppg-di-sukabumi/
Wawan mengungkap, dirinya sempat menerima setoran Rp900 ribu dari pihak pengelola lapangan bernama ‘KML’untuk periode awal 2026 hingga menjelang Ramadan. Namun ia menilai tidak ada transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Setelah melaporkan ke pemilik lahan, disepakati pembagian hasil retribusi sebesar 40 persen untuk pemilik dan 60 persen untuk pengelola. Namun, persoalan legalitas belum terselesaikan.
Upaya koordinasi dengan Pemerintah Desa Ciemas juga tidak berjalan mulus. Wawan mengaku sempat menyerahkan Rp700 ribu, tetapi ditolak karena lokasi belum memiliki izin resmi.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/lapas-warungkiara-sukabumi-gaungkan-zero-halinar-komitmen-bersih-ditegaskan/
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, meminta agar persoalan ini dikroscek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan usaha.
Sementara itu, Kepala Dusun Mekarsari Satu, Cepi Mubarok, menegaskan belum ada kontribusi dari aktivitas wisata Puncak Aher terhadap lingkungan setempat.
“Sejak saya menjabat, belum ada bantuan tenaga maupun materi dari pengelola Puncak Aher, berbeda dengan Bukit Paralayang yang masih berkoordinasi,” ujarnya.
Cepi juga menyoroti minimnya perhatian terhadap perawatan akses jalan menuju lokasi. Ia mengaku selama ini perbaikan bahu jalan dilakukan secara swadaya bersama masyarakat dan donatur.
Dari sisi legalitas, Wawan menyebut lokasi tersebut belum mengantongi izin lingkungan maupun izin usaha. Ia hanya mengantongi sertifikat tanah hasil program redistribusi lahan.
Secara hukum, penarikan retribusi tanpa dasar Peraturan Daerah atau izin resmi berpotensi masuk kategori pungli. Selain itu, pelaku usaha wisata seharusnya memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai syarat legal sebelum menarik pungutan.
Indikasi pungli diperkuat dengan masih terpasangnya tarif parkir di lokasi, yakni Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil.
Sebagai perbandingan, pengelola Bukit Paralayang dan Puncak Laser dinilai lebih kooperatif. Bahkan, saat diminta mencopot tarif parkir, pihak Bukit Paralayang langsung menindaklanjutinya.
Sumber: @Sadeva
Redaktur : Rapik Utama







