Home / Kabar Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:53 WIB

Terhambat 3 Tahun, Pengukuran Paksa Lahan Tower SUTT 150 kV Oleh PLN dan BPN Sukabumi 

Lokasi Pengukuran Lahan Sutet T32 dan T33 diwilayah Desa Cihaur, Kec.Simpenan / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Setelah sempat terhambat selama tiga tahun, pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV akhirnya menemui titik terang. PLN UPP JBT 1 bersama ATR/BPN Kabupaten Sukabumi berhasil melakukan pengukuran lahan di titik koordinat T32 dan T33 yang berada diwilayah Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, pada Kamis (20/02/2025).

Masyarakat Pajampangan yang selama ini mengalami kendala seringnya pemadaman listrik akibat kurangnya pasokan daya kini mulai lega. Hambatan terkait pembangunan dua tower yang tertunda akhirnya terselesaikan dengan pengukuran lahan yang dilakukan oleh PLN dan BPN.

Diketahui, sebanyak 88 tower dibutuhkan untuk menyalurkan tambahan daya listrik ke Gardu Induk Jampangkulon. Namun, proyek ini sempat terhenti akibat sengketa lahan di dua titik yang dikuasai oleh PT Cakra Mas (CM).

Berdasarkan informasi, PT Cakra Mas bersikukuh tidak menyerahkan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan tower di T32 dan T33. Mereka beralasan bahwa lahan tersebut akan digunakan sebagai landasan udara untuk kepentingan olahraga. Padahal, luas lahan yang dibutuhkan hanya sekitar 20×20 meter dengan panjang lintasan 200-400 meter.

Karena tidak ada titik temu dalam mediasi yang telah beberapa kali dilakukan, PLN bersama BPN akhirnya melakukan pengukuran lahan secara paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manager Proyek PLN UPP JBT 1, Nugroho Budi, menyampaikan bahwa proyek ini seharusnya sudah selesai, mengingat 86 tower lainnya telah berhasil dibangun. Namun, dua titik ini menjadi kendala utama sedangkan kepentingan masyarakat harus diutamakan

“Proyek ini sudah berjalan hampir tiga tahun. Dari 88 tower, 86 sudah selesai dibangun. Hanya dua titik ini yang mengalami kendala,” ungkap Budi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa melakukan pengukuran secara paksa meskipun belum ada penyerahan lahan secara sukarela dari PT Cakra Mas.

Terkait kompensasi lahan, Budi menegaskan bahwa dana pengganti akan dititipkan ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi.

“Karena ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), kami berharap PT Cakra Mas mau menyerahkan lahannya secara sukarela demi kepentingan masyarakat,” pungkas Budi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT Cakra Mas maupun ATR/BPN Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, pengukuran lahan berjalan lancar, aman, dan tertib. Aparat keamanan gabungan dari Polres Sukabumi, TNI, Satpol PP, serta organisasi masyarakat turut mengawal proses tersebut.

Reporter : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎

Kabar Daerah

Penyu Belimbing Langka Ditemukan Mati di Pantai Cibuaya Sukabumi, Penyebab Belum Diketahui ‎

Kabar Daerah

Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Jampangkulon Matangkan Persiapan Peringatan Hari Santri Nasional 2026 ‎