Kantor Reskrim Polres Sukabumi di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Sosok oknum dai asal Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kini berubah status menjadi buronan. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren yang dipimpinnya. Polisi pun bergerak cepat melakukan pengejaran intensif untuk segera menangkap tersangka.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan pimpinan pondok pesantren tersebut sebagai tersangka. Namun hingga kini, yang bersangkutan diduga melarikan diri sejak kasus mencuat ke publik.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menegaskan pihaknya tengah melakukan pengejaran secara maraton dan tidak akan memberi ruang bagi tersangka untuk lolos.
“Lagi upaya pengejaran, kita maraton. Sudah lama kita tetapkan tersangka, tinggal kita amankan,” ujar Hartono, Selasa (31/03).
Berdasarkan pendampingan dari LBH Pro Umat selaku kuasa hukum korban, dugaan aksi bejat tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga awal 2026.
Sedikitnya enam santriwati berusia 14 hingga 15 tahun diduga menjadi korban. Para korban disebut mengalami kekerasan seksual yang dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid.
Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperdaya korban, mulai dari bujuk rayu hingga dalih spiritual.
“Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan, terus ada ijazah supaya dapat ilmu,” ungkap Rangga.
Dalam praktik di lingkungan pesantren, “ijazah ilmu” sejatinya merupakan proses sakral dalam transfer keilmuan. Namun, oleh tersangka, hal tersebut diduga disalahgunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi bejat.
Tak hanya di lingkungan pesantren, tersangka juga diduga membawa korban ke sejumlah hotel di kawasan Kadudampit untuk melakukan perbuatan tersebut.
Kasus baru terungkap setelah bertahun-tahun karena para korban mengalami tekanan psikologis. Tersangka diduga melakukan intimidasi verbal dengan menanamkan rasa takut dan bersalah kepada korban.
“Pelaku bilang jangan bilang ke siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” jelas Rangga.
Tekanan tersebut membuat para korban memilih bungkam, meski indikasi pelecehan disebut telah muncul sejak tahun 2023.
Kini, proses hukum terus berjalan di Polres Sukabumi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya korban lain yang mungkin belum melapor, untuk segera datang dan memberikan keterangan guna memperkuat pembuktian.
Sumber: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







