Sekum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun: Kemenag didesak lakukan evaluasi total dan perketat pengawasan pesantren, Senin (30/3/2026) di Aula Pendopo / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris umum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dinilai mencoreng dunia pendidikan Islam tersebut. Ia menegaskan, para korban yang tengah menuntut ilmu seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
“Kami sangat berduka atas kejadian ini. Santriwati yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban. Ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak,” ujarnya yang akrab dipanggil Kang Uha, Senin (30/3/2026) di Aula Pendopo.
MUI juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut secara hukum. Namun demikian, pihaknya memberikan catatan kritis terhadap peran Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengawasan lembaga pendidikan pesantren.
Menurut Sekum MUI, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada pemberian izin operasional. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pembinaan hingga sertifikasi tenaga pengajar atau ustaz di lingkungan pesantren.
“Tantangan dan godaan tidak hanya menyasar santri, tetapi juga para pengajar. Karena itu, pembinaan dan peningkatan kapasitas (capacity building) bagi ustaz harus dilakukan secara berkala,” tegasnya selepas mengikuti kegiatan pembekalan pengajian aparatur sipil negara.
Selain itu, MUI menekankan pentingnya sistem koordinasi berjenjang dalam tubuh organisasi, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, guna mempercepat penanganan jika terjadi kasus serupa di masa mendatang.
“Kami harap seluruh jajaran MUI dapat aktif berkoordinasi secara terstruktur. Informasi harus mengalir cepat agar langkah antisipasi bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Lebih jauh, MUI menilai kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Kabupaten Sukabumi yang selama ini dikenal dengan jargon “Kabupaten Santri” dan “Kabupaten Ulama”.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun.
“Jangan sampai identitas kita sebagai Kabupaten Santri ternodai oleh perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai penutup, Akang Uha memastikan MUI akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan serta berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Saya akhiri dengan Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Semoga ke depan kondisi kita lebih baik dan peristiwa ini tidak terulang. Kami siap kooperatif demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.
Sumber: @Iv@n
Redaktur: Rapik Utama







