Banner Dishub Kabupaten Sukabumi mengumumkan pembatasan operasional truk sumbu tiga dan kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur Jawa Barat selama mudik Lebaran 2026/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan strategis di Jawa Barat selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latip mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar di jalur utama yang digunakan masyarakat selama musim mudik.
“Pengaturan pembatasan bertujuan mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman,” ujar Mubtadi pada Jumat (13/3/2026).
Pembatasan operasional berlaku bagi sejumlah jenis kendaraan angkutan barang, di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan meliputi jalur-jalur strategis di wilayah Jawa Barat. Untuk jalan tol, pembatasan diterapkan pada ruas Ciawi – Cigombong – Cibadak.
Sementara untuk jalan non-tol, pembatasan berlaku di beberapa jalur utama, di antaranya:
Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Cipatat – Bandung
Sukabumi – Palabuhanratu
Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya
Pangandaran – Banjar di jalur Pantai Selatan Jawa Barat.
Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang melintas. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hewan ternak, pupuk, serta bantuan untuk korban bencana alam.
Selain itu, kendaraan yang membawa barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi, seperti beras, tepung terigu, gandum, jagung, gula, sayur-mayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, telur, susu, garam, kedelai, bawang, hingga cabai.
Namun kendaraan yang mendapat pengecualian wajib memenuhi persyaratan administrasi. Setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan dari pemilik barang yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Kendaraan juga wajib memiliki dokumen kontrak atau perjanjian pengangkutan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran over dimension dan over loading (ODOL).
Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran, serta kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang setiap tahun menerapkan pembatasan kendaraan berat di jalur mudik nasional dan provinsi.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengantisipasi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik Lebaran.
Dengan adanya pengaturan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berharap arus lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lebih tertib, aman, dan lancar.
“Mari kita jadikan Lebaran tahun ini sebagai momentum Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” pungkas Mubtadi.
Sumber : @dhoMN
Redaktur: Rapik Utama







