Petugas Polres Sukabumi amankan seorang pria diduga melakukan tindakan asusila terhadap penumpang angkot dan mengancam warga dengan kampak di Cicurug / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Aksi seorang pria berinisial B yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap penumpang angkutan umum sekaligus mengancam warga menggunakan kampak menggegerkan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi RT 02/05, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug.
Korban diketahui berinisial ILPY, seorang perempuan penumpang angkutan umum yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju wilayah Cicurug. Berdasarkan keterangan awal, dugaan tindakan asusila terjadi saat angkot melintas di Jalan Raya Parungkuda, Kecamatan Parungkuda.
Terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang kaki kanan korban. Merasa tidak nyaman dan ketakutan, korban kemudian berusaha menghindar hingga memutuskan turun dari angkutan umum.
Namun saat korban hendak turun di Jalan Raya Siliwangi, terjadi keributan antara korban dan terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis kampak bergagang kayu dan melakukan penyerangan yang mengarah kepada korban serta warga yang berada di sekitar lokasi.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Mendapat laporan dari masyarakat, Polres Sukabumi bergerak cepat melakukan penanganan dengan mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, menerima laporan polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo warna emas, satu buah kampak bergagang kayu, satu jaket merah, satu pasang sepatu hitam, serta satu tas hitam.
Selain itu, terduga pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Sukabumi akan proaktif menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas maupun aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan rasa aman serta memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya pada Kamis (1
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







