Massa Aksi Demo GNB Tuntut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades Neglasari di Kejari Kab. Sukabumi /Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Rangkaian aksi demonstrasi yang digelar oleh masyarakat dalam Gerakan Neglasari Bersih (GNB) terus berlanjut, menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa Neglasari atas dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi (Banprov), Dana Desa (DD), serta dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, hingga kini, massa aksi belum melihat hasil yang mereka harapkan.
Aksi demo pertama dilakukan di Kantor Desa Neglasari pada 17 Januari 2025, berlanjut ke Kantor Kecamatan Lengkong pada 30 Januari 2025, dan terakhir ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada 12 Februari 2025.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani dugaan korupsi ini. “Masalah desa Neglasari sudah kami tangani dan pemeriksaannya sudah selesai. Saat ini, hasilnya sudah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH),” ujarnya, Jumat (14/02/2025).

Saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan, Komarudin enggan merinci. “Kalau hasilnya, biarkan APH yang menjelaskan. Itu bagian dari materi pemeriksaan, audit, dan investigasi yang tidak boleh diungkapkan,” katanya di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) bersifat rahasia, namun telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Terkait tuntutan ganti rugi (TGR) yang diajukan masyarakat, Komarudin menyatakan bahwa masih diperlukan proses identifikasi, analisis, dan evaluasi lebih lanjut. “Bukan hanya soal TGR, tapi semua yang disampaikan masyarakat sudah kami buktikan dalam pemeriksaan terhadap kepala desa. Hasilnya sudah disampaikan kepada pimpinan dan APH,” imbuhnya.
Komarudin juga mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Neglasari telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ia menekankan bahwa keputusan mengenai adanya indikasi pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan wewenang APH.
“Jika ada penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara atau masyarakat, tentu harus kami pulihkan. Bagaimanapun juga, itu adalah keuangan rakyat,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Komarudin meminta masyarakat untuk bersabar karena ada prosedur yang harus dilalui. “Percayalah, kami menangani ini dengan hati-hati sesuai standar prosedur dan kode etik,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. “Di era sekarang, jangan coba-coba bermain dengan anggaran desa. Pengawasan tidak hanya dari Inspektorat, tapi juga dari masyarakat, media, serta lembaga sosial,” pungkasnya.
Reporter: Rapik Utama







