DPMD Kabupaten Sukabumi hadiri rapat BUMDesma di Aula Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Jumat (30/1/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) agar berjalan akuntabel dan berkelanjutan. Penegasan disampaikan Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Andriansyah, saat rapat BUMDesma di Desa Warungkiara, Jumat (30/1/2026).
Mewakili Kepala DPMD, Andriansyah menegaskan, sesuai amanat PP Nomor 11 Tahun 2021 setiap BUMDesma wajib menyampaikan laporan hasil usaha tahunan. Laporan tersebut menjadi dasar pemetaan kesehatan usaha sekaligus acuan pembinaan.
“Pelaporan penting agar bisa diketahui BUMDesma mana yang sehat dan mana yang perlu pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPMD bersama kecamatan terus mengawal penerapan regulasi, termasuk transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) menjadi BUMDesma sebagaimana diatur dalam Permendesa.
Terkait permodalan, Andriansyah menjelaskan BUMDesma di Sukabumi berasal dari dana hibah bantuan langsung masyarakat (BLM) yang kini masih berjalan dan dibuktikan melalui pelaksanaan rencana kerja pemerintah desa.
DPMD juga mendorong sinergi BUMDesma dengan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar tidak terjadi tumpang tindih, melainkan saling memperkuat ekosistem ekonomi desa.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







