Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:47 WIB

Terungkap! Insentif 20 Kader Posyandu Mekarjaya Mandek 8 Bulan, Ini Penjelasan Resmi DPMD Sukabumi

Papan reklame Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi./ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Mandeknya pencairan insentif bagi 20 Kader Posyandu di Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, selama delapan bulan dengan total nilai Rp16 juta akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, mengungkapkan Desa Mekarjaya termasuk dalam 30 desa yang tidak menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark Tahun Anggaran 2025.

“Dampaknya salah satunya adalah insentif kader tidak bisa dibayarkan karena Dana Desa Tahap II Non Earmark memang tidak disalurkan dari pusat,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Rabu (28/1/2026).

Baca: https://mediaaksara.id/pemdes-sukajaya-labelisasi-rumah-penerima-kis-pbi-ini-tujuan-dan-mekanismenya/

Ia menegaskan, DPMD Kabupaten Sukabumi telah berupaya melakukan klarifikasi melayangkan surat resmi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi terkait tidak tersalurnya Dana Desa Tahap II untuk 30 desa tersebut.

Baca: https://mediaaksara.id/mantan-kades-karangtengah-dibekuk-tipidkor-sukabumi-dana-blt-desa-rp13-miliar-diduga-dikorupsi-selama-3-tahun/

“Setelah dikonfirmasi, kebijakan dari pusat memang menyatakan Dana Desa Tahap II Non Earmark tidak disalurkan,” pungkasnya.

List 30 Desa Tahap II Non Earmark tidak disalurkan dari pusat di Kabupaten Sukabumi /Foto: Istimewa
List 30 Desa Tahap II Non Earmark tidak disalurkan dari pusat di Kabupaten Sukabumi /Foto: Istimewa

Sebelumnya, DPMD Sukabumi telah mengirimkan surat kepada KPPN Tipe A1 Sukabumi guna meminta kepastian penyaluran Dana Desa Non Earmarked Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk 30 desa di 17 kecamatan. Langkah ini merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-73/PK/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 terkait pedoman penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di akhir tahun anggaran.

Baca: https://mediaaksara.id/labelisasi-pbi-kis-apbd-2025-di-kecamatan-sukabumi-terus-berjalan-libatkan-rt-rw-dan-puskesos/

Menindaklanjuti hal tersebut, KPPN Tipe A1 Sukabumi melalui surat resmi Nomor S-844/KPN.1305/2025 tanggal 26 November 2025 menjelaskan ketentuan penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK 81 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK 108 Tahun 2024.

Dalam surat tersebut ditegaskan tiga poin utama, yakni Dana Desa Tahap II yang persyaratannya belum lengkap dinyatakan ditunda, Dana Desa Tahap II dengan penggunaan tertentu masih dapat disalurkan bila persyaratan terpenuhi hingga 22 Desember 2025, serta Dana Desa Tahap II Non Earmark dinyatakan tidak disalurkan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

38 Persen Desa di Sukabumi Tertib Penatausahaan Aset, DPMD Percepat Inventarisasi Berbasis SIPADES

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola Lahan Terlantar dan Transportasi Daerah

Pemerintahan

Galaksi PKBM Sukabumi 2026 Tampilkan Bakat Siswa dan Bukti Kualitas Pendidikan Kesetaraan 

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi dengan Bappenas, Dorong Percepatan Pembangunan Terintegrasi dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Ketua FSKS Sukaraja Terpilih, Perkuat Sinergi Wujudkan Kecamatan Sehat dan Berkelanjutan

Pemerintahan

Reses DPRD Sukabumi Dibanjiri Keluhan Warga, Wakil Rakyat: Jangan Takut Kritik dan Soroti Infrastruktur hingga Biaya Pendidikan

Pemerintahan

Pedestrian Kawasan Setukpa Sukabumi Ditata Modern Senilai 2,4 M, DPUTR Target Rampung Jelang HUT RI

Pemerintahan

DKIP Kabupaten Sukabumi Perkuat Keterbukaan Informasi dan SP4N LAPOR Tingkatkan Akuntabilitas Pelayanan Publik