Home / Peristiwa

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:16 WIB

Mantan Kades Karangtengah Dibekuk Tipidkor Sukabumi! Dana BLT Desa Rp1,3 Miliar Diduga Dikorupsi Selama 3 Tahun

Polres Sukabumi menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak sebagai tersangka korupsi Dana BLT Desa 2020–2022 dengan barang bukti mencapai Rp1,3 miliar / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan, penyidik menetapkan tersangka G.I (52) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah. Ia diduga menyalahgunakan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menyampaikan, hasil penyelidikan dan audit menunjukkan dana BLT Desa sebesar Rp1,692 miliar tidak sepenuhnya disalurkan. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca : https://mediaaksara.id/miris-insentif-kader-posyandu-mekarjaya-tertahan-8-bulan-sekdes-sebut-dana-desa-tahap-ii-tak-kunjung-cair/

“Dana BLT Desa tahun anggaran 2020 sampai 2022 tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat. Tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres.

Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk memalsukan tanda tangan penerima BLT. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000.

Baca :https://mediaaksara.id/labelisasi-pbi-kis-apbd-2025-di-kecamatan-sukabumi-terus-berjalan-libatkan-rt-rw-dan-puskesos/

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Sumber: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur, Damkar Sukabumi Turun Tangan Evakuasi ‎

Peristiwa

Pria 27 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebabnya ‎

Peristiwa

KA Pangrango Tertemper Perempuan Lansia di Sukabumi, Perjalanan Sempat Terganggu

Peristiwa

‎18 Bulan Kasus Tabungan Hari Raya Rp225 Juta di Sukabumi, DRS Akhirnya Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka!

Peristiwa

Perempuan Terserempet KA Pangrango di Sukabumi, Terjatuh dari Ketinggian

Peristiwa

79 Kasus Narkoba Dibongkar dalam 8 Bulan, Agustus Jadi Periode Tertinggi di Sukabumi 

Peristiwa

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Masih Disidik, Terlapor Jalani Pemeriksaan Polisi

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Kasepuhan Sirnaresmi Sukabumi, 5 KK Terdampak