Polres Sukabumi menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak sebagai tersangka korupsi Dana BLT Desa 2020–2022 dengan barang bukti mencapai Rp1,3 miliar / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan, penyidik menetapkan tersangka G.I (52) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah. Ia diduga menyalahgunakan dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menyampaikan, hasil penyelidikan dan audit menunjukkan dana BLT Desa sebesar Rp1,692 miliar tidak sepenuhnya disalurkan. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dana BLT Desa tahun anggaran 2020 sampai 2022 tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat. Tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres.
Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk memalsukan tanda tangan penerima BLT. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas korupsi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sumber: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







