Satlantas Polres Karawang melakukan apel gabungan bersama Dinas Perhubungan Karawang/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Karawang membantah tudingan lambatnya penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, pada 29 Desember 2025 lalu. Kepolisian memastikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan sesuai prosedur hukum.
Penegasan disampaikan Kanit Laka Lantas Polres Karawang melalui Aiptu Julius Kristian, Penyidik Pembantu Unit Gakkum Satlantas, Senin (26/1/2026). Ia menyebut, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Calya tetap dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, penanganan kecelakaan lalu lintas membutuhkan tahapan yang komprehensif, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga analisis teknis di lokasi kejadian.
“Perkara laka di Sampalan tidak berhenti. Semua tahapan kami laksanakan sesuai SOP dan fakta hukum,” tegasnya.
Aiptu Julius juga meluruskan anggapan tidak dilakukannya penahanan terhadap pengemudi mobil Toyota Calya bukan berarti perkara diabaikan. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, penahanan bukan satu-satunya indikator penegakan hukum.
Penyidik, kata dia, mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif, termasuk tingkat kelalaian, sikap kooperatif, serta bentuk tanggung jawab pengemudi terhadap keluarga korban.
“Selama pengemudi kooperatif dan menunjukkan itikad baik, penyidik memiliki ruang diskresi. Namun proses pidana tetap berjalan,” ujarnya.
Polres Karawang mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sumber: DJ / @Taopik
Redaktur: Rapik Utama







