Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, sejumlah ASN harus menanggalkan seragam cokelat akibat pelanggaran berat yang mencederai kepercayaan publik.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, tercatat lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Pelanggaran yang dilakukan didominasi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) serta pelanggaran kepegawaian, lalu, Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya, dan, Dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sukabumi tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan marwah ASN.
“Sepanjang tahun 2025, lima PNS Kabupaten Sukabumi diberhentikan dengan tidak hormat. Rinciannya, empat orang terlibat kasus tindak pidana korupsi dan satu orang karena tindakan asusila,” ujar Ganjar, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, BKPSDM juga mencatat tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara dari status kepegawaiannya. Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tengah menjalani proses hukum.
Ganjar menjelaskan, sanksi pemberhentian tidak hormat merupakan hukuman tertinggi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tak hanya itu, BKPSDM juga mencatat tiga PNS lainnya saat ini menjalani pemberhentian sementara, menyusul status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, mereka diberhentikan sementara agar fokus menjalani proses hukum,” tambahnya mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
Penegakan disiplin juga menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BKPSDM memutuskan tidak memperpanjang kontrak dua orang PPPK, bukan karena kasus pidana, melainkan hasil evaluasi kinerja yang dinilai tidak memenuhi standar.
“Dua PPPK tidak diperpanjang kontraknya karena rapor kinerjanya tidak mencapai standar minimal yang telah ditetapkan,” jelas Ganjar.
Menurutnya, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam bekerja. ASN, kata Ganjar, bukan sekadar status pekerjaan, tetapi amanah besar sebagai pelayan masyarakat.
Ia pun mengajak seluruh aparatur untuk kembali pada khittah ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan bangsa.
“Mari bekerja secara optimal sesuai tugas masing-masing dan patuhi aturan. Kinerja kita harus bermuara pada kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Sumber : @Den
Redaktur: Rapik Utama







