Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi bersama Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM simbolis memasang stiker penerima bansos di rumah warga Desa- Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menertibkan data penerima bantuan sosial melalui program labelisasi bansos berupa pemasangan stiker di rumah warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sukabumi.
Sebanyak 60 ribu rumah masyarakat tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima KIS PBI menjadi sasaran program ini. Labelisasi dilakukan di tujuh kecamatan, yakni Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Kadudampit, Sukaraja, Sukabumi, dan Cisaat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Iwan Tri, kepada MediaAksara mengatakan program dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Per Februari 2025, seluruh penerima bantuan sosial wajib bersumber dari DTSEN sebagai data tunggal. Fokusnya pada desil 1 dan 2,” jelasnya pada Jumat (2/1/2026).
Dalam stiker yang wajib dipasang di bagian depan rumah penerima manfaat tertulis jelas keterangan:
“Kami Termasuk Dalam Kategori Keluarga Tidak Mampu Penerima KIS PBI APBD.”
Disertai catatan penting “Mohon stiker ini jangan dilepas. Jika dilepas dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan.”
Menurut Iwan, pemasangan stiker bukan untuk memberi stigma, melainkan sebagai instrumen edukasi publik dan kontrol sosial, sekaligus upaya meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial.
“Kita tidak menutup mata bahwa di lapangan masih ada ketidaktepatan sasaran. Mudah-mudahan dengan labelisasi ini, khususnya PBI 2025, bisa lebih tepat dan transparan,” ujarnya.
![]()
Dinas Sosial juga membuka ruang bagi warga yang merasa sudah mampu dan tidak ingin lagi menerima bantuan sosial. Mereka dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela melalui mekanisme musyawarah desa atau pendampingan tenaga pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) Desa.
“Kalau merasa sudah sejahtera dan malu, silahkan membuat berita acara keluar dari kepesertaan PBI atau graduasi mandiri,” kata Iwan dikantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Proses pengajuan pengunduran diri difasilitasi melalui musyawarah desa atau kelurahan, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Puskesos, SDM PKH, BPD, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
“Musyawarah desa untuk memastikan siapa saja yang secara ekonomi sudah layak dikategorikan sejahtera,” tambahnya.
Selain itu, berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penerima PBI APBD Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 420 ribu jiwa. Padahal, jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Kabupaten Sukabumi hanya sekitar 6,5 persen dari total penduduk ±2,9 juta jiwa, atau setara sekitar 180 ribu jiwa.
“Secara ideal, maksimal penerima bantuan sosial di Kabupaten Sukabumi itu sekitar 180 ribu jiwa. Tapi faktanya, penerima PBI Kabupaten saja sudah 420 ribu, ditambah PBI Pusat sekitar 845 ribu jiwa,” ungkapnya.
Belum termasuk penerima bantuan lain seperti PKH sekitar 90 ribu, BPNT sekitar 125 ribu, serta program bantuan sosial dan atensi lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara data kemiskinan dan jumlah penerima bansos.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan menyeluruh seluruh program bantuan sosial berbasis DTSEN, dengan fokus utama pada desil 1, 2 atau 4 sebagai kelompok paling rentan.
“Insyaallah mulai 2026, seluruh program bantuan sosial akan mengacu pada data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) ,” pungkas Iwan Tri mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Rapik Utama







