Home / Kabar Daerah

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dibalik Rumah Warga Penerima Bansos Ditempel Stiker? Dinsos Sukabumi Ungkap Ketimpangan Data Kemiskinan

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi bersama Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM simbolis memasang stiker penerima bansos di rumah warga Desa- Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa  

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menertibkan data penerima bantuan sosial melalui program labelisasi bansos berupa pemasangan stiker di rumah warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sukabumi.

Sebanyak 60 ribu rumah masyarakat tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima KIS PBI menjadi sasaran program ini. Labelisasi dilakukan di tujuh kecamatan, yakni Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Kadudampit, Sukaraja, Sukabumi, dan Cisaat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Iwan Tri, kepada MediaAksara mengatakan program dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca: https://mediaaksara.id/komisi-iv-dprd-sukabumi-dukung-labelisasi-bansos-data-dtks-dibenahi-masalah-inti-kebocoran-anggaran/

“Per Februari 2025, seluruh penerima bantuan sosial wajib bersumber dari DTSEN sebagai data tunggal. Fokusnya pada desil 1 dan 2,” jelasnya pada Jumat (2/1/2026).

Dalam stiker yang wajib dipasang di bagian depan rumah penerima manfaat tertulis jelas keterangan:

“Kami Termasuk Dalam Kategori Keluarga Tidak Mampu Penerima KIS PBI APBD.”

Disertai catatan penting “Mohon stiker ini jangan dilepas. Jika dilepas dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan.”

Baca: https://mediaaksara.id/cek-fakta-pemdes-cikujang-soal-anak-gizi-buruk-dievakuasi-dandim-0607-sukabumi/

Menurut Iwan, pemasangan stiker bukan untuk memberi stigma, melainkan sebagai instrumen edukasi publik dan kontrol sosial, sekaligus upaya meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial.

“Kita tidak menutup mata bahwa di lapangan masih ada ketidaktepatan sasaran. Mudah-mudahan dengan labelisasi ini, khususnya PBI 2025, bisa lebih tepat dan transparan,” ujarnya.

Dinas Sosial juga membuka ruang bagi warga yang merasa sudah mampu dan tidak ingin lagi menerima bantuan sosial. Mereka dipersilakan mengundurkan diri secara sukarela melalui mekanisme musyawarah desa atau pendampingan tenaga pusat kesejahteraan sosial (Puskesos) Desa.

Baca: https://mediaaksara.id/dinsos-sukabumi-dorong-labelisasi-rumah-penerima-bansos-sebagai-kontrol-sosial-masyarakat/

“Kalau merasa sudah sejahtera dan malu, silahkan membuat berita acara keluar dari kepesertaan PBI atau graduasi mandiri,” kata Iwan dikantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Proses pengajuan pengunduran diri difasilitasi melalui musyawarah desa atau kelurahan, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Puskesos, SDM PKH, BPD, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

“Musyawarah desa untuk memastikan siapa saja yang secara ekonomi sudah layak dikategorikan sejahtera,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/bansos-beras-tak-kunjung-datang-nenek-rukanah-di-simpenan-akhirnya-disambangi-petugas-sosial-sukabumi/

Selain itu, berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah penerima PBI APBD Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 420 ribu jiwa. Padahal, jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Kabupaten Sukabumi hanya sekitar 6,5 persen dari total penduduk ±2,9 juta jiwa, atau setara sekitar 180 ribu jiwa.

“Secara ideal, maksimal penerima bantuan sosial di Kabupaten Sukabumi itu sekitar 180 ribu jiwa. Tapi faktanya, penerima PBI Kabupaten saja sudah 420 ribu, ditambah PBI Pusat sekitar 845 ribu jiwa,” ungkapnya.

Baca: https://mediaaksara.id/polemik-sosial-data-desil-syarat-sktm-dilema-pemerintah-desa-hadapi-warga-miskin-yang-tak-dianggap-miskin/

Belum termasuk penerima bantuan lain seperti PKH sekitar 90 ribu, BPNT sekitar 125 ribu, serta program bantuan sosial dan atensi lainnya. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara data kemiskinan dan jumlah penerima bansos.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk melakukan penataan menyeluruh seluruh program bantuan sosial berbasis DTSEN, dengan fokus utama pada desil 1, 2 atau 4 sebagai kelompok paling rentan.

“Insyaallah mulai 2026, seluruh program bantuan sosial akan mengacu pada data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) ,” pungkas Iwan Tri mewakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Mahasiswa KKN dan LSM Dampal Jurig Hijaukan Sukabumi, Ratusan Pohon Ditanam di Gunung Halimun Salak

Kabar Daerah

Kuota Haji 2027 Berubah Jadi 230 Calon, Kemenhaj Sukabumi Ingatkan Satu Syarat Wajib Sebelum Berangkat

Kabar Daerah

Di Balik Usaha Tambang di Gunungguruh, Camat dan Kades Ungkap Fakta soal Izin dan Respons Warga

Kabar Daerah

Polres Sukabumi Kota Nyatakan Perang Melawan Narkoba dan Miras, Warga Diajak Jadi Mata dan Telinga Polisi

Kabar Daerah

Parkir Liar di Destinasi Wisata Disoal! Pemkab Sukabumi Luncurkan Program SOMEAH di 13 Pantai Selatan, Cek Tarifnya

Kabar Daerah

Puskesmas Jampangkulon Perkuat Disiplin dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Kabar Daerah

120 Relawan MBG Jalani Cek Kesehatan Gratis, Sukseskan Program Makan Bergizi di Sukabumi

Kabar Daerah

Camat Gunungguruh Lantik Yusuf Taojiri sebagai Kepala Desa PAW Cibolang Masa Bakti 2026–2030, Tekankan Amanah Pembangunan Desa