Home / Kabar Daerah

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:48 WIB

60 Ribu Rumah Penerima KIS PBI Dilabeli Stiker, Dinsos Sukabumi: Dicopot Dianggap Mengundurkan Diri

Dinsos Kabupaten Sukabumi melakukan program labelisasi stiker pada 60 ribu rumah penerima KIS PBI APBD 2025. Stiker wajib dipasang, dilepas dianggap mengundurkan diri. / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi mulai merealisasikan program labelisasi bantuan sosial terhadap sekitar 60 ribu rumah warga tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Sukabumi, Iwan Tri, kepada MediaAksara menjelaskan program ini bertujuan memastikan ketepatan sasaran bantuan jaminan kesehatan, sekaligus memperkuat validasi dan transparansi data penerima.

“Labelisasi wajib dilakukan bagi penerima KIS PBI Kabupaten. Stiker harus dipasang di depan rumah dan tidak boleh dilepas. Jika dilepas, maka penerima dianggap mengundurkan diri atau graduasi mandiri ,” tegas Iwan, Jumat (1/1/2026), di Kantor Dinsos Kabupaten Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-kekerasan-pelajar-masih-terjadi-disdik-sukabumi-beberkan-upaya-wujudkan-sekolah-ramah-anak/

Ia mengungkapkan, pada tahap awal pelaksanaan, labelisasi difokuskan di tujuh kecamatan, yakni Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Kadudampit, Sukaraja, Sukabumi, dan Cisaat.

Dalam stiker yang dipasang di rumah penerima manfaat tersebut tercantum keterangan:

“Kami Termasuk Dalam Kategori Keluarga Tidak Mampu Penerima KIS PBI APBD.”

Serta dilengkapi catatan:

“Mohon stiker ini jangan dilepas. Jika dilepas dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan.”

Baca: https://mediaaksara.id/pwi-sukabumi-ajak-jaga-lingkungan-demi-investasi-aman-umkm-dan-pariwisata-didorong-tumbuh/

Menurut Iwan, labelisasi ini bukan dimaksudkan untuk memberikan stigma kepada masyarakat, melainkan sebagai indikator pengawasan sosial agar bantuan benar diterima oleh warga yang berhak.

” Diharapkan apabila kondisi ekonomi penerima sudah meningkat dan dinilai sudah mampu, lalu penerima mengusulkan graduasi mandiri, maka selanjutnya bisa dibuatkan berita acara oleh pihak desa. Dengan begitu, yang bersangkutan dapat keluar secara mandiri dari kepesertaan KIS PBI Kabupaten,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/kasus-kekerasan-pelajar-masih-terjadi-disdik-sukabumi-beberkan-upaya-wujudkan-sekolah-ramah-anak/

Ia menambahkan, pemasangan stiker dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kecamatan, Koramil, Polsek dan desa, serta melibatkan pendamping PKH dan pendamping sosial lainnya, sebagai bagian dari pengawasan berjenjang di lapangan.

Dinsos Kabupaten Sukabumi berharap melalui program labelisasi ini, penyaluran bantuan jaminan kesehatan dari APBD dapat semakin tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong pembaruan data kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Atlet Pelajar Sukabumi Dilepas ke POPWILDA Jabar 2026, Siap Rebut Tiket POPDA 2027

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim