Empat Serikat pekerja di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi sepakat mengusulkan UMK 2026 naik 8,77 persen/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi secara resmi mencapai kesepakatan bersama terkait usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Dalam kesepakatan tersebut, UMK Sukabumi diusulkan naik sebesar 8,77 persen.
Kesepakatan dicapai melalui pertemuan serikat pekerja dan serikat buruh yang berlangsung di Kantor SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Minggu (21/12/2025), dan dihadiri para pimpinan serikat buruh lintas federasi.
Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon, menegaskan keputusan merupakan hasil pembahasan mendalam dengan mengedepankan transparansi, regulasi, serta kondisi riil ekonomi daerah.
Baca: https://mediaaksara.id/retakan-tanjakan-baeud-kembali-ancam-jalan-nasional-palabuhanratu-sukabumi/
“Setiap keputusan di Dewan Pengupahan harus diambil secara terbuka. Jika terjadi deadlock, maka voting terbuka adalah mekanisme konstitusional agar sikap masing-masing unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja terlihat jelas,” ujar Popon.
Sesuai formulasi kenaikan upah, unsur serikat pekerja sepakat memilih nilai alfa tertinggi sebesar 0,9. Menurut Popon, keputusan memiliki landasan kuat baik secara ekonomi maupun regulasi.
Ia menjelaskan kontribusi tenaga kerja telah tercermin dalam pertumbuhan ekonomi melalui produktivitas dan konsumsi, sebagaimana tergambar dalam PDRB dan PDB. Selain itu, Pasal 26 ayat 3 PP Nomor 49 Tahun 2025 secara tegas menyebutkan variabel alfa ditujukan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh.
Popon juga merujuk paparan Menteri Ketenagakerjaan berdasarkan kajian bersama Kemenaker, Dewan Ekonomi Nasional, dan BPS, yang menetapkan KHL Provinsi Jawa Barat sebesar Rp4.122.871.
“Secara logika ekonomi, KHL kabupaten/kota sangat mungkin lebih tinggi dari KHL provinsi. Maka sudah tepat jika alfa diambil pada angka tertinggi,” tegasnya.
Untuk perhitungan UMK 2026, serikat pekerja sepakat menggunakan inflasi Kota Sukabumi sebesar 3,89 persen dan pertumbuhan ekonomi Kota Sukabumi sebesar 5,43 persen.
Popon menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena BPS Kabupaten Sukabumi tidak merilis data inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan. Selain itu, pusat aktivitas belanja masyarakat Kabupaten Sukabumi banyak berpusat di wilayah Kota Sukabumi.
“Inflasi mencerminkan naik-turunnya harga kebutuhan pokok. Maka rujukannya harus wilayah pusat transaksi masyarakat, dan itu adalah Kota Sukabumi,” jelasnya.
Berdasarkan formulasi Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) × UMK 2025, diperoleh angka kenaikan 8,77 persen. Dengan UMK 2025 sebesar Rp3.604.483, maka kenaikan mencapai Rp316.113, sehingga UMK 2026 diusulkan menjadi Rp3.920.596.
Tak hanya UMK, serikat pekerja juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sejumlah sektor strategis, seperti industri sepatu olahraga, manufaktur pakaian jadi orientasi ekspor, farmasi, kosmetik, hingga industri minuman dan AMDK PMA.
Untuk beberapa sektor, kenaikan UMSK diusulkan pada kisaran 1–5 persen dari UMK 2026. Sementara sektor pengolahan susu, minuman ringan, dan AMDK PMA diusulkan kenaikan hingga 8,77 persen bahkan 13 persen.
“UMSK penting agar sektor dengan kemampuan ekonomi lebih kuat dapat memberikan upah yang lebih layak kepada pekerjanya,” kata Popon.
Kesepakatan bersama ditandatangani oleh perwakilan serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, termasuk FSP TSK SPSI, FSB KIKES KSBSI, SPN, dan FSP RTMM SPSI.
Popon menegaskan, usulan tersebut bukan sekadar angka, melainkan bentuk perjuangan kolektif buruh agar kebijakan upah tahun 2026 benar berpihak pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sumber:FSP TSK SPSI Kab. Sukabumi
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







