Kantor Satreskrim Polres Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Penegakan hukum kembali menyentuh kalangan elit organisasi kepemudaan. Seorang oknum ketua organisasi kepemudaan (OKP) tingkat Provinsi Jawa Barat berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Palabuhanratu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti serta keterangan para saksi telah memenuhi unsur pidana. Hal itu disampaikan langsung oleh KBO Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, saat dikonfirmasi awak media.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Jumat malam, 19 Desember 2025. Penetapan ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup,” ujar Iptu Sapri, Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta. Kerugian diduga bermula dari sebuah kerja sama atau kesepakatan bisnis yang tidak direalisasikan sesuai janji yang disampaikan oleh tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat R dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk mendalami kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan dengan tersangka yang sama.
“Tidak menutup kemungkinan ada perkara lain. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” tambah Sapri.
Sementara itu, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan status hukum kliennya. Elmanik, penasihat hukum R, mengaku baru mengetahui informasi tersebut secara informal dan akan segera melakukan konfirmasi langsung ke Polres Sukabumi.
“Kami memang mendengar informasi tersebut, namun sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi. Besok kami rencanakan datang ke Palabuhanratu untuk mengetahui secara detail duduk perkara yang sebenarnya,” kata Elmanik.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: @Apon
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







