Home / Peristiwa

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:46 WIB

Satreskrim Polres Sukabumi Tetapkan Ketua OKP di Jabar sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Pengusaha Palabuhanratu

Kantor Satreskrim Polres Sukabumi / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Penegakan hukum kembali menyentuh kalangan elit organisasi kepemudaan. Seorang oknum ketua organisasi kepemudaan (OKP) tingkat Provinsi Jawa Barat berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Palabuhanratu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti serta keterangan para saksi telah memenuhi unsur pidana. Hal itu disampaikan langsung oleh KBO Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, saat dikonfirmasi awak media.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Jumat malam, 19 Desember 2025. Penetapan ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup,” ujar Iptu Sapri, Sabtu (20/12/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/219-korban-kekerasan-anak-perempuan-terdata-di-sukabumi-tangis-ibu-korban-anak-pecah-minta-keadilan-ke-bupati-dan-kdm/

Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta. Kerugian diduga bermula dari sebuah kerja sama atau kesepakatan bisnis yang tidak direalisasikan sesuai janji yang disampaikan oleh tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat R dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk mendalami kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan dengan tersangka yang sama.

Baca: https://mediaaksara.id/tol-ciawi-sukabumi-dikebut-lahan-kampus-nusa-putra-masuk-psn-target-fungsional-april-2026/

“Tidak menutup kemungkinan ada perkara lain. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” tambah Sapri.

Sementara itu, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan status hukum kliennya. Elmanik, penasihat hukum R, mengaku baru mengetahui informasi tersebut secara informal dan akan segera melakukan konfirmasi langsung ke Polres Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/cegah-tawuran-hingga-gangguan-sosial-kejari-sukabumi-dan-apekasi-satukan-langkah-lewat-podcast-jaksa-menyapa/

“Kami memang mendengar informasi tersebut, namun sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi. Besok kami rencanakan datang ke Palabuhanratu untuk mengetahui secara detail duduk perkara yang sebenarnya,” kata Elmanik.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sumber: @Apon

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

RT/RW Kota Sukabumi Mengamuk! P2RW Terancam Hilang, Wali Kota Diultimatum: Jangan Ingkar Janji Politik

Peristiwa

Kebakaran Madrasah di Tegalbuleud Sukabumi, Kebutuhan Pos Damkar Kembali Disorot

Peristiwa

Diduga Depresi Persiapan Nikah, Karyawan Alfa di Sukabumi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Rumah dan Traktor Ludes Terbakar di Sukabumi, Kerugian Capai Rp100 Juta

Peristiwa

Kios Makanan di Cikembar Sukabumi Terbakar, Diduga Akibat Ledakan Kompor Gas

Peristiwa

Nahas Balita 4 Tahun Tewas Tercebur Septic Tank di Sukabumi, TKP Terbuka Jadi Sorotan

Peristiwa

PAUD & Posyandu di Cibadak Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp50 Juta

Peristiwa

Laka Truk Bermuatan Sekam Terguling di Tanjakan Baeud, Jalur Ekstrem Jalan Nasional Kembali Makan Korban