Kuasa hukum warga Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, H.Agus Sumarna,SH.MH diwawancara awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Proses hukum sengketa tanah di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat kembali memanas. Hal ini mencuat usai pelaksanaan sidang aanmaning yang digelar Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sidang aanmaning dipimpin oleh jurusita Pengadilan Negeri Bandung dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yakni perwakilan warga melalui kuasa hukumnya serta Pemerintah Kota Bandung yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Usai menghadiri sidang, kuasa hukum warga, Agus Sumarna, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak Pemkot Bandung yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Agus, pihaknya berharap Pemerintah Kota Bandung dapat menyerahkan lahan secara sukarela atau memberikan ganti rugi sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 8, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah memenangkan perkara ini secara mutlak. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung semuanya dimenangkan oleh pihak kami. Bahkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dari Pemkot Bandung juga telah ditolak,” tegas Agus Sumarna kepada awak media, pada Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum perdata, kliennya merupakan pemilik sah atas lahan yang disengketakan tersebut.
Lebih lanjut, Agus menyayangkan pernyataan pihak kuasa hukum Pemkot Bandung yang dinilai justru menantang dilakukannya eksekusi. Ia mengkhawatirkan langkah tersebut berpotensi memicu konflik di lapangan.
“Kalau dilakukan eksekusi, sangat mungkin terjadi benturan antara warga dengan aparat, khususnya Satpol PP. Kita tidak ingin kejadian serupa seperti kasus Sekelimus terulang kembali. Kalau sampai ada korban, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.
Meski demikian, Agus menyatakan pihaknya tetap akan menempuh prosedur hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum warga berencana mengajukan surat permohonan konsinyering atau persiapan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, awak media berupaya mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada pihak kuasa hukum Pemerintah Kota Bandung, khususnya Kepala Bagian Hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi dan terkesan menghindari permintaan konfirmasi dari media.
Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara humanis, taat hukum, dan mengedepankan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sumber: A. Taopik
Redaktur: Rapik Utama







