Home / Peristiwa

Selasa, 18 November 2025 - 13:37 WIB

Waspada Sindikat Curanmor: Polres Sukabumi Kota Bongkar 14 TKP, 5 Pelaku Diringkus

 

Polres Sukabumi Kota membongkar sindikat curanmor yang beraksi di 14 TKP dan menangkap lima pelaku, termasuk dua residivis / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Sindikat beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap lima tersangka, terdiri dari dua eksekutor utama dan tiga penadah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan. Para pelaku melakukan aksinya di 5 TKP Cikole, 5 TKP Cisaat, dan 4 TKP Citamiang, dengan total 14 korban. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (18/11/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/alun-alun-jampangtengah-diresmikan-dari-tasyakur-hingga-wayang-golek-nyacar-ngabojeg-mubarokah/

Dua eksekutor utama yang berstatus residivis dua kali adalah:

M alias R alias T (36), buruh, warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Ditangkap di Kadudampit, Selasa (28/10/2025) pukul 10.00 WIB.

D alias B (44), buruh, warga Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Diamankan di Cikole pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.

Sementara tiga terduga penadah yang diamankan ialah:

U alias E (44), petani, warga Cijati, Kabupaten Cianjur, ditangkap Rabu (29/10/2025) pukul 02.30 WIB.

H alias A (43), wiraswasta, warga Cijati, ditangkap Kamis (30/10/2025) pukul 03.30 WIB.

K alias A (38), wiraswasta, warga Kadupandak, ditangkap Rabu (29/10/2025) pukul 17.30 WIB.

Baca: https://mediaaksara.id/modus-pasang-susuk-kasus-dugaan-asusila-oknum-guru-di-surade-korban-atlet-voli-lapor-ke-polres-sukabumi-dikawal-knpi/

Para pelaku melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci letter T. Setelah kunci rusak, motor langsung dinyalakan dan dibawa kabur hanya dalam hitungan detik.

Dari hasil penindakan, polisi menyita 1 unit sepeda motor, 1 kunci letter T, 1 mata kunci letter T, 2 mata kunci yang diruncingkan, serta 1 jaket kulit yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), Pasal 481 KUHP, dan Pasal 420 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun dan 4 tahun penjara.

Baca: https://mediaaksara.id/operasi-zebra-lodaya-2025-di-sukabumi-1-583-knalpot-bising-dimusnahkan-polisi-tegaskan-penindakan-berlanjut/

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan kunci ganda dan melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110 atau layanan aduan Lapor Polisi Siap Mangga di 08116541110.

“Dengan kolaborasi masyarakat dan kepolisian, kita dapat menjaga keamanan wilayah Sukabumi Kota,”tegas Kapolres.

Sementara itu, salah satu korban, Aldi Ardiansyah, mengungkapkan rasa syukurnya setelah motornya yang hilang di area Lapang Merdeka pada Mei 2025 akhirnya ditemukan kembali dalam keadaan utuh. Alhamdulillah, motor kembali tanpa perubahan apa pun,” ujarnya.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

16 Paket Sabu Disita, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi di Sukabumi ‎

Peristiwa

Viral Bikin Gaduh di SD Berujung Jeruji: Oknum Wartawan Gadungan Jadi Tersangka, Polisi Sukabumi Bongkar Dugaan Pemerasan

Peristiwa

‎Pria di Caringin Sukabumi Ditemukan Istri Bersimbah Darah, Diduga Coba Akhiri Hidup Usai Kehilangan Ayah ‎

Peristiwa

Waspada! Pria Menyusup ke SMPN 2 Cibadak Bersembunyi, Terduga Pelaku Diamankan Polisi 

Peristiwa

Razia Miras di Sukabumi Utara, Polisi Sita 276 Botol dari Dua Lokasi ‎

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Lahan Pemprov Jabar di Sukabumi, Warga Cikembar Terpapar Asap

Peristiwa

Tidur di Depan Toko TPI Palabuhanratu, Pria Ini Mendadak Ditusuk Sajam: Pelaku Mengaku Gegara Santet

Peristiwa

Angin Kencang Bikin Pohon Tumbang Tutup Jalan di Cimanggu, Damkar Jampangkulon Bergerak Evakuasi