Puluhan Knalpot Brong Hasil Razia Polres Sukabumi / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H, warga Pajampangan ,Terdiri Kecamatan Surade, Ciracap, Ciemas, dan Jampangkulon ,menyuarakan keresahan mereka terhadap maraknya penggunaan knalpot brong. Mereka berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, mengingat suara bisingnya mengganggu ketertiban umum dan ketenangan ibadah.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong jelas melanggar aturan. Sesuai Pasal 285 KUHP, pelanggar dapat dikenakan hukuman hingga 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp900.000.
Salah satu warga Keberatan akibat suara bising knalpot Bring, Yusuf Maulana (49), warga Cimahi, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, mengungkapkan kekesalannya terhadap suara knalpot brong yang semakin meresahkan.
“Saya dan warga lainnya sudah jengah. Di bulan suci ini, kami butuh ketenangan, bukan kebisingan. Saya berharap pemerintah dan kepolisian segera bertindak,” ujar Yusuf.
Hal serupa disampaikan oleh Mariam (39), warga lain yang enggan identitasnya dipublikasikan. Ia berharap pihak berwenang segera turun tangan demi kenyamanan masyarakat.
Menanggapi keluhan warga, sejumlah Kapolsek di wilayah selatan Sukabumi menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar razia knalpot brong selama bulan Ramadhan.
Kapolsek Ciracap, Iptu Taopick Hadian, memastikan bahwa razia akan segera dilakukan.
“Insya Allah, kami akan melaksanakan razia di bulan ini. Waktu pastinya akan kami informasikan,” kata Iptu Taopick pada Minggu (2/3/2025).
Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis, serta Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, juga menegaskan bahwa operasi Kamtibmas dengan sasaran knalpot brong akan digelar.
“Kami akan melaksanakan operasi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Iptu Muhlis.
Sebelumnya, Polres Sukabumi telah menggelar razia di beberapa titik untuk menindak penggunaan knalpot brong. Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa selain mengganggu ketertiban umum, knalpot brong juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, juga awal potensi tawuran dijalanan.
Dalam razia tersebut, pengendara yang kedapatan memakai knalpot brong diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar sebelum kendaraan dikembalikan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong, akan terus dilakukan demi menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Reporter : De
Redaktur : Rapik Utama







