Tangkapan layar surat keberatan warga kepada pengusaha cafe semenjak Februari 2026 / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Polemik kegiatan live music di salah satu kafe di Kota Sukabumi kembali mencuat setelah warga sekitar menyampaikan keberatan terkait suara musik dan dampaknya terhadap kenyamanan lingkungan.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut gangguan ketenangan warga, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan kegiatan usaha terhadap Perda Nomor 02 tahun 2004 kota sukabumi tentang ketertiban umum (Tibum) , pengendalian, pengawasan, tindakan administratif, penyidikan hingga potensi ketentuan pidana.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh MediaAksara.ID, warga RT 01/RW 01 dan RT 05/RW 02, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, telah menyampaikan surat keberatan warga kepada pengusaha semenjak Februari 2026.
Dalam surat tersebut, sebagian warga dua RT dan RW menyatakan keberatan terhadap kegiatan live music di Café & Resto Crowded. Warga mengklaim persetujuan awal dari lingkungan diberikan untuk kegiatan usaha kafe dan restoran, bukan untuk pertunjukan musik.
Baca Juga :
PWI Jabar Usai Konferprov: Wagub Erwan Serukan Pers Bersatu, Tantan Sulthon Ajak Jaga Persatuan
Keberatan warga terutama berkaitan dengan suara musik yang dinilai mengganggu ketenangan, termasuk bagi warga lanjut usia, warga yang sedang sakit, serta keluarga dengan bayi.
Warga juga menyebut adanya kesepakatan sebelumnya dengan pihak pengusaha. Namun, menurut mereka, kegiatan live music sesekali tetap berlangsung sehingga persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.
Melalui surat pengaduan, warga berencana akan meminta Wali Kota Sukabumi mengevaluasi izin operasional usaha, khususnya terkait penyelenggaraan live music. Mereka juga meminta pembinaan atau teguran apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun aturan ketertiban umum.
Warga menegaskan tidak menolak keberadaan usaha yang dapat mendorong perekonomian. Mereka berharap kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kenyamanan, ketertiban, dan hak masyarakat sekitar.
Baca Juga :
Hingga berita ini diterbitkan pada Jumat (14/8/2026), MediaAksara.ID masih berupaya memperoleh klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.
Konfirmasi telah diupayakan kepada Pemerintah Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Satpol PP Kota Sukabumi, aparat kepolisian, serta pihak pengelola Café & Resto Crowded.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi dari pihak-pihak tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Reporter : @Sr1
Redaktur : Rapik Utama







