Aksi Buruh kawal pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Dinas Sosial, komplek GOR Cisaat / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyatakan kekecewaan atas terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).
Pada Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMK melalui SK Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan, UMK Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp3.831.926, naik Rp227.444 atau sekitar 6,31 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.604.482.
Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, menilai kebijakan tersebut mencerminkan rendahnya keberpihakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap kesejahteraan buruh, khususnya karena tidak mengakomodasi rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Menurut Popon, dalam mekanisme penetapan UMK dan UMSK, seharusnya Gubernur Jawa Barat menjadikan rekomendasi kepala daerah sebagai dasar utama. Pasalnya, rekomendasi disusun melalui pertimbangan matang dengan melibatkan kondisi riil daerah, bukan secara sembarangan.
“Bupati dan wali kota tentu menyampaikan rekomendasi berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi daerah, dan realitas buruh di wilayah masing-masing. Sayangnya, hal itu tidak dijadikan rujukan utama,” tegasnya dalam rilis resmi.
Lebih lanjut, SP TSK SPSI menyoroti kebijakan upah murah yang berlangsung selama bertahun-tahun di Jawa Barat terbukti tidak mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrem maupun pengangguran. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, jumlah penduduk miskin di Jawa Barat mencapai 3,65 juta jiwa atau 7,02 persen, menempati peringkat kedua tertinggi secara nasional di bawah Jawa Timur.
Sementara itu, dari sisi ketenagakerjaan, Jawa Barat juga mencatatkan jumlah pengangguran tertinggi secara nasional, yakni sekitar 1,8 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka mencapai 6,77 persen, atau berada di peringkat ketiga setelah Papua Barat dan Papua.
Popon menilai kondisi tersebut ironis, mengingat Jawa Barat bukan daerah otonomi baru dan memiliki jumlah penduduk serta kawasan industri yang jauh lebih besar dibanding provinsi lain.
“Upah buruh yang rendah berdampak langsung pada daya beli, tingkat konsumsi masyarakat, dan akhirnya berpengaruh pada lambatnya pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan pengangguran tidak seharusnya diselesaikan dengan menekan upah buruh. Sebaliknya, pemerintah daerah dituntut menghadirkan terobosan kebijakan yang kreatif, seperti membuka alternatif lapangan kerja baru, menarik investasi berkualitas, serta memberikan insentif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa memiskinkan pekerja.
“Melanggengkan kebijakan upah murah selama puluhan tahun justru menunjukkan kemandekan kreativitas dan minimnya terobosan pemerintah daerah,” tandasnya.
SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan kebijakan upah murah yang dinilai semakin memiskinkan buruh dan tidak efektif dalam menurunkan angka pengangguran maupun kemiskinan di Jawa Barat.
Sumber : SP TSK SPSI Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







