Home / Kabar Daerah

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:16 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Mesin Sutra di Disdagin Sukabumi, Barang Fiktif Duit Lenyap Hampir Rp1 M!

Tiga Orang Tersangka Kasus Korupsi Di Disdagin Digiring Petugas Kejari Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat mesin sutra fiktif di Dinas Perdagangan Industri (Disdagin) Kabupaten Sukabumi. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp1 miliar ini, Rabu (14/5/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, menjelaskan ketiga tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan dan satu penyedia barang dari CV. Cibatu Kontraktor.

“Ada tiga tersangka, dua dari PNS Disdagin dan satu dari penyedia. Barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini sudah masuk tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujar Agus.

Baca: https://mediaaksara.id/kejari-sukabumi-sidik-dugaan-korupsi-rp15-miliar-di-dlh-kabupaten-sukabumi/

Agus menambahkan, modus yang digunakan adalah pengadaan fiktif. Meski anggaran telah digelontorkan sebesar Rp1,1 miliar, barang mesin sutra tersebut nyatanya tidak pernah ada. Hasil audit BPKP mengungkap kerugian negara mencapai Rp980 juta. Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani, menuturkan, awal mula kasus terungkap saat pihaknya melakukan pengecekan lapangan terkait proyek pengadaan yang tidak berjalan.

“Awalnya kita curiga pengadaan tidak dilaksanakan. Setelah dicek ke lapangan, ternyata benar barangnya tidak ada. Proses penyelidikan dan penyidikan kami lakukan hingga akhirnya lengkap dan tersangka kami tahan,” jelasnya usai pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/36-desa-di-kabupaten-sukabumi-dilaporkan-inspektorat-lakukan-evaluasi-dugaan-penyalahgunaan-dana/

Ipda Sidik menyebutkan para tersangka terdiri dari tim teknis, pejabat pelaksana kegiatan (PPK), serta pihak penyedia barang. Ketiganya terlibat dalam skenario pengadaan fiktif yang membuat uang negara menguap tanpa hasil.

Penyelidikan kasus telah berlangsung sejak November 2024 dan kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter: Juliansyah

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Musda XII MUI Sukabumi Pakai Sistem Keterwakilan, Nama Calon Ketua Masih Dirahasiakan?

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi