Home / Sosial Ekonomi

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:54 WIB

Terungkap! Minyak Curah MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Harga Melebihi HET: Konsumen Dirugikan! 

Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan Sidak Menguji takaran beberapa merk Minyak di
Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Citamiang / Foto : Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Isu takaran minyak goreng yang tidak sesuai dengan label kemasan kembali mencuat. Sejumlah merek minyak curah yang beredar di pasaran diduga tidak memenuhi standar isi yang tertera. Dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum produsen, distributor, hingga penjual, yang sepatutnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak semakin merugikan konsumen.

Menindaklanjuti dugaan ini, Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng ‘Minyak Kita’ di beberapa toko kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu (12/03/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/bupati-sukabumi-pantau-stok-dan-harga-pangan-di-pasar-cisaat-simak-5-respon-pejabat-eselon-ii-mendukung-pelayanan-masyarakat/

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan produk minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang tak sesuai ketentuan beredar di kawasan tersebut. “Kami menemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar masih diperjualbelikan,” singkatnya mewakili Kapolres Sukabumi Kota.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Persatuan Warga Pasar (Perwapas), UPTD Metrologi Legal, maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten/Kota Sukabumi terkait temuan ini.

Baca: https://mediaaksara.id/wow-kejari-kabupaten-sukabumi-selamatkan-rp51-miliar-dari-kasus-korupsi-insentif-nakes/

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi di beberapa pasar di wilayah jakarta dan jawa, Alhasil, Ia menemukan bahwa minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual di pasar mencapai Rp18.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.

Baca: https://mediaaksara.id/polres-sukabumi-perkuat-sinergi-dengan-media-di-acara-bukber-serentak-ciptakan-kamtib-masyarakat/

Menteri Pertanian Amran menegaskan bahwa praktik kecurangan ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Sosial Ekonomi

Pemkab Sukabumi Percepat Pemulihan Korban Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya

Sosial Ekonomi

Krisis DTSEN! Warga Miskin Terdata Desil 7, Kecamatan Cikembar Gercep Dampingi Balita Diduga Gizi Buruk 

Sosial Ekonomi

Duka Kebakaran Nyalindung, Sang Ibu Bekerja: Ketua TP PKK Serahkan Santunan dan Ajak Semua Pihak Perkuat Kepedulian Keluarga

Sosial Ekonomi

PLN UID Jabar Bukukan Capaian Besar, Ribuan Masyarakat Terbantu Program TJSL 2026

Sosial Ekonomi

PLN UP3 Sukabumi dan YBM PLN Gelar GEMA SUBUH, Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Berbagi di Waktu Penuh Berkah

Sosial Ekonomi

Program Ganti Atap Rumah Wartawan Berlanjut, Editor Media Online di Sukabumi Terima Bantuan Renovasi

Sosial Ekonomi

PLN Indonesia Power Gandeng Koperasi IKM Palabuhanratu, Puluhan UMKM Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Sukabumi

Sosial Ekonomi

Tinjau Progres Program Rutilahu, Camat Jampangkulon Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat