Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan Sidak Menguji takaran beberapa merk Minyak di
Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Citamiang / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Isu takaran minyak goreng yang tidak sesuai dengan label kemasan kembali mencuat. Sejumlah merek minyak curah yang beredar di pasaran diduga tidak memenuhi standar isi yang tertera. Dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum produsen, distributor, hingga penjual, yang sepatutnya segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak semakin merugikan konsumen.
Menindaklanjuti dugaan ini, Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng ‘Minyak Kita’ di beberapa toko kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu (12/03/2025).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan produk minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang tak sesuai ketentuan beredar di kawasan tersebut. “Kami menemukan beberapa produk yang tidak memenuhi standar masih diperjualbelikan,” singkatnya mewakili Kapolres Sukabumi Kota.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Persatuan Warga Pasar (Perwapas), UPTD Metrologi Legal, maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten/Kota Sukabumi terkait temuan ini.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga melakukan inspeksi di beberapa pasar di wilayah jakarta dan jawa, Alhasil, Ia menemukan bahwa minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual di pasar mencapai Rp18.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Menteri Pertanian Amran menegaskan bahwa praktik kecurangan ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum.
Redaktur : Rapik Utama







